Perbedaan KRIS dengan Sistem Kelas 1,2, dan 3 di Pelayanan BPJS Kesehatan – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.comPenerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan telah menimbulkan kekhawatiran di banyak kalangan pengguna.

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa sistem kelas rawat inap tidak akan dihapuskan. 

Apa bedanya KRIS dengan sistem kamar rawat inap lama?

Rizky Anugrah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, memastikan bahwa tidak ada klausa yang menghapuskan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam aturan Perpres terbaru. 

Sebaliknya, semua kamar untuk peserta JKN akan disesuaikan dengan 12 kriteria standar KRIS yang tertuang dalam Perpres Nomor 59 tahun 2024.

Meskipun demikian, Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar, memperingatkan bahwa pelaksanaan KRIS berpotensi menimbulkan penumpukan pasien karena dapat menghambat akses ke ruang rawat inap.

Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan, perhitungan telah dilakukan untuk memastikan ketersediaan tempat tidur yang cukup di rumah sakit.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Noor Arida Sofiana, mengakui bahwa proses standarisasi KRIS masih berat bagi sejumlah rumah sakit swasta karena memerlukan investasi besar-besaran.

Rizky menjelaskan bahwa KRIS merupakan sistem standarisasi baru yang memastikan semua golongan masyarakat mendapatkan pelayanan yang sama dari rumah sakit tanpa membedakan kelas. 

Meski demikian, sistem kelas rawat inap kelas 1, 2, dan 3 tetap berlaku, hanya saja kualitas kamarnya disesuaikan dengan standar KRIS.

Terkait iuran yang perlu dibayar per kelas setelah berlakunya KRIS, Rizky menyatakan bahwa pihak BPJS Kesehatan masih menunggu peraturan turunan dari Kementerian Kesehatan. 

Iuran akan disesuaikan setiap dua tahun sekali, dan perubahan kali ini akan dibarengi dengan penentuan iuran lewat Permenkes yang mengatur tentang KRIS.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *