Pernikahan Dini Dianggap Picu Kemiskinan Ekstrem Negara – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.com – Di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, sebanyak 108 anak meminta rekomendasi menikah dini sepanjang Januari hingga Mei 2023.

Angka itu berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk da Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Blitar.

Kasus kehamilan di luar nikah menjadi salah satu alasannya, meskipun jumlahnya pada tahun ini kurang dari 50 persen.

Sementara faktor utama yang mendorong mereka segera menikah di usia dini karena putus sekolah.

Mayoritas pemohon dispensasi nikah adalah anak-anak putus sekolah yang berusia antara 12-16 tahun. Rinciannya, sebanyak 40 anak berstatus pendidikan SD, 66 anak SMP dan dua anak SMA.

Pihak Dinas Pendidikan setempat menyebut kebanyakan orang tua tidak memotivasi anaknya dan mendidik betapa pentingnya pendidikan.

Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung, Nur Djannah Syaf menilai isu perkawinan anak sifatnya sangat mendesak dan darurat.

Dia menjelaskan secara nasional, terdapat sekitar 52 ribu perkara dispensasi perkawinan anak yang masuk peradilan agama pada 2022.

Dari jumlah itu, sekitar 34 ribu di antaranya didorong oleh faktor cinta, sehingga orang tua meminta pengadilan agar segera menikahkan anak-anak mereka.

“Lalu sekitar 13.547 pemohon mengajukan nikah karena sudah hamil terlebih dahulu dan 1.132 pemohon mengaku sudah melakukan hubungan intim,” kata Nur Djannah pada kesempatan yang sama.

Faktor lainnya, karena alasan ekonomi dan perjodohan mengingat anak sudah akil balig maupun menstruasi.

Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak (Puskapa) Universitas Indonesia menyebut dari 225 putusan dispensasi perkawinan di Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung dalam kurun waktu 2020-2022, sebanyak 34 persen di antaranya dikarenakan faktor kehamilan.

Ada empat masalah yang melatarbelakangi kehamilan anak yang akhirnya mendorong perkawinan anak.

Pertama, kesulitan hidup di keluarga rentan dan tidak memiliki kapasitas pengasuhan yang baik. Kedua, anak tidak mendapat dukungan positif dari keluarga, komunitas dan kelompok sebaya.

Ketiga, anak tidak memiliki kemampuan untuk menimbang risiko kehamilan. Keempat, anak memandang perkawinan sebagai cara untuk menikmati masa remaja.

 

 

Kerugian Negara atas Pernikahan Dini

Sebuah laporan yang diterbitkan oleh Bank Dunia dan International Center for Research on Women (ICRW) menyebut perkawinan anak akan merugikan negara-negara berkembang hingga triliunan dolar pada tahun 2030.

Sebaliknya, mengakhiri perkawinan anak akan memiliki efek positif yang besar pada pencapaian pendidikan anak perempuan dan anak-anak mereka.

Selain itu juga berkontribusi pada wanita dengan lebih sedikit anak di kemudian hari, serta meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan rumah tangga yang diharapkan bagi wanita.

Laporan tersebut menegaskan bahwa menyekolahkan anak perempuan adalah salah satu cara terbaik untuk menghindari perkawinan anak.

Setiap tahun, pendidikan menengah mengurangi kemungkinan pernikahan anak sebelum usia 18, angkanya sekitar lima persen atau lebih.

Pengantin anak jauh lebih mungkin putus sekolah dan menyelesaikan jenjang pendidikan lebih sedikit daripada kawan mereka yang menikah di kemudian hari.

Ini juga mempengaruhi pendidikan dan kesehatan anak-anak mereka, serta kemampuan mereka untuk mencari nafkah.

“Setiap hari lebih dari 41.000 anak perempuan menikah sebelum usia 18 tahun. Kemiskinan, ketidaksetaraan gender, akses yang buruk ke pendidikan berkualitas dan layanan kesehatan seksual serta reproduksi yang ramah remaja, dan kurangnya kesempatan kerja yang layak, membantu melanggengkan pernikahan anak dan persalinan dini,” kata Suzanne Petroni, Direktur Proyek ICRW dan salah satu penulis laporan tersebut.

Menurut laporan tersebut, mengakhiri perkawinan anak juga akan menurunkan angka kematian balita dan keterlambatan perkembangan fisik akibat stunting.

Secara global, perkiraan manfaat dari penurunan angka kematian balita dan malnutrisi dapat mencapai lebih dari $90 miliar per tahun pada 2030, atau sekitar Rp 1.350 triliun jika nilai tukar dolar AS Rp 15 ribu.

Sementara itu Profesor Emil Salim, anggota Dewan pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkapkan upaya mencapai Indonesia Emas tahun 2045 sulit dicapai jika usia anak sudah menikah.

“Pola pikir kita harus fokus membangun bangsa yang berkualitas yang memiliki ilmu, paham sains dan teknologi sehingga anak-anak harus menempuh pendidikan tinggi. Maka non-diskiriminasi perlakuan terhadap laki-laki dan perempuan harus dihapuskan,” kata Emil Salim dalam seminar nasional yang diadakan di kantor KemenPPPA pada Kamis (26/1).

Di lain pihak, kata dia, penghulu harus diinformasikan bahwa anak-anak di bawah 19 tahun tidak boleh menikah.

Koreksi terhadap penghulu harus dilakukan. Perkawinan adalah membentuk satuan keluarga sebagai bagian dari masyarakat.

Jika keluarga tidak terdidik, kata Emil, maka masyarakat jadi tidak terdidik.

 

(ar/lb)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *