Perpanjang Paspor Online 2024 : Biaya, Syarat dan Caranya – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.comMemperpanjang paspor yang sudah habis masa berlakunya sangat penting bagi setiap orang yang sering melakukan perjalanan ke luar negeri. 

Melalui proses perpanjangan ini, pemegang paspor dapat memperoleh paspor baru dengan masa berlaku yang diperpanjang. 

Namun, untuk melakukan perpanjangan paspor, pemohon akan dikenai sejumlah biaya tergantung pada jenis paspor yang dikehendaki. 

Untuk tahun 2024, proses perpanjangan paspor yang dilakukan secara online adalah salah satu cara yang lebih efisien dan cepat. 

Biaya perpanjangan paspor dapat berbeda-beda tergantung pada jenis paspor yang diinginkan.

Biaya yang dikenakan juga dapat berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah terkait pelayanan paspor.

Perpanjangan paspor sangat penting untuk memastikan kelancaran perjalanan internasional. 

Dengan mengetahui biaya perpanjangan paspor online untuk tahun 2024, pemohon dapat melakukan pengaturan keuangan yang tepat sebelum memulai proses perpanjangan tersebut.

Lalu berapa biaya perpanjang paspor terbaru? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini seperti yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (29/5/2024).

 

Biaya Perpanjang Paspor Online Terbaru 2024

Biaya perpanjang paspor adalah hal yang perlu diperhatikan oleh setiap individu yang ingin memperpanjang masa berlaku paspornya. 

Berikut ini adalah daftar biaya perpanjangan dan pergantian paspor terbaru berdasarkan informasi yang disediakan oleh laman Imigrasi.

Untuk paspor biasa dengan 48 halaman, biaya perpanjang paspor adalah sebesar Rp 350 ribu. 

Sementara itu, untuk paspor elektronik yang juga memiliki 48 halaman, biaya perpanjang paspor meningkat menjadi Rp 650 ribu.

Bagi mereka yang membutuhkan layanan percepatan paspor dan ingin mendapatkan paspor yang selesai di hari yang sama, biaya yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp 1 juta diluar biaya penerbitan paspor. 

Layanan ini mungkin cocok bagi mereka yang memerlukan paspor dalam waktu yang sangat singkat.

Selain itu, untuk penggantian paspor yang hilang, biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 1 juta, sedangkan untuk penggantian paspor yang rusak, biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 500 ribu.

Itulah daftar biaya perpanjangan dan pergantian paspor terbaru yang dapat diakses melalui laman Imigrasi.

Penting bagi setiap individu untuk mengetahui besaran biaya yang diperlukan untuk perpanjangan paspor agar dapat mempersiapkan dengan baik sebelum melakukan proses perpanjangan paspor.

 

Syarat Perpanjang Paspor Online Terbaru

Syarat perpanjang paspor online terbaru di Indonesia memiliki beberapa perbedaan tergantung pada tanggal terbitnya paspor. 

Bila paspor diterbitkan sebelum tahun 2009, maka syarat yang harus dipenuhi adalah KTP-el atau surat keterangan pengganti dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, kartu keluarga (KK), akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, dan fotokopi-nya.

Sementara itu, jika paspor diterbitkan setelah tahun 2009, maka syarat yang harus dipenuhi adalah KTP-el dan paspor lama. Syarat ini berlaku untuk proses perpanjang paspor secara online.

Proses perpanjang paspor online sangat memudahkan warga negara Indonesia yang ingin memperpanjang paspornya. 

Dengan melakukan proses secara online, para pemohon tidak perlu datang ke kantor imigrasi dan menghemat waktu serta tenaga.

Selain memenuhi syarat perpanjang paspor, pemohon juga perlu memperhatikan pembayaran biaya perpanjang paspor yang harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Biaya perpanjang paspor dapat berbeda tergantung pada jenis paspor (biasa atau elektronik) dan lama berlakunya paspor yang akan diperpanjang.

Dengan memperhatikan semua syarat dan biaya yang diperlukan, pemohon dapat melakukan proses perpanjang paspor secara online dengan lancar dan tanpa kendala.

 

Cara Perpanjang Paspor Terbaru

Pada bagian ini akan dijelaskan langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan paspor melalui aplikasi M-Paspor.

Berikut adalah prosedur yang harus diikuti:

  1. Unduh aplikasi M-Paspor melalui App Store atau Play Store.
  2. Setelah berhasil mengunduh aplikasi, buat akun dengan mengisi data diri sesuai dengan dokumen asli Anda. Pastikan data yang diinput akurat dan sesuai dengan paspor yang akan diperpanjang.
  3. Setelah berhasil membuat akun, pilih kantor imigrasi terdekat dari lokasi domisili Anda. Pilihan kantor imigrasi ini akan menentukan tempat Anda akan melakukan proses perpanjangan paspor.
  4. Tentukan jumlah pemohon dan jadwal kedatangan Anda ke kantor imigrasi yang telah dipilih sebelumnya. Pilih waktu yang sesuai dengan jadwal Anda dan pastikan Anda datang tepat waktu.
  5. Setelah memilih jadwal, aplikasi akan menghasilkan bukti pendaftaran berupa kode QR. Simpan kode QR ini sebagai bukti pendaftaran Anda.
  6. Pada hari dan jam yang telah ditentukan, datanglah ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah Anda tentukan sebelumnya. Tunjukkan kode QR sebagai bukti pendaftaran Anda.
  7. Di kantor imigrasi, Anda akan melalui proses foto, wawancara, dan pengambilan sidik jari baru sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
  8. Setelah proses identifikasi selesai, Anda akan diberikan instruksi untuk melakukan pembayaran biaya perpanjangan paspor. Harap lakukan pembayaran sesuai dengan petunjuk yang diberikan melalui aplikasi.

Itulah langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan paspor melalui aplikasi M-Paspor. 

Dengan mengikuti prosedur di atas dengan tepat, Anda akan dapat memperpanjang paspor dengan mudah dan efisien.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *