liputanbangsa.com – Polisi akan minta pandangan ahli Kementerian Perdagangan terkait dengan modus penipuan yang diduga dilakukan oleh perusahaan PT Bingoby Digital Kreasi dalam mengelola aplikasi e-commerce Jombingo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan, skema ponzi dalam investasi aplikasi tersebut perlu pendalaman.
“Terkait skema ponzi masih perlu pendalaman dan koordinasi lebih lanjut dengan ahli dari Kemendag,” kata Ade dalam tertulis, Rabu (19/7/2023).
Ade Safri menerangkan, korban yang ditangani Penyidik Ditreskrimsus mulai mengikuti aplikasi Jombingo sekitar bulan mei 2022.
Ketika itu, korban pernah mendapatkan keuntungan, namun dana korban yang masih ada pada aplikasi Jombingo tidak dapat dicairkan.
“Karena aplikasi Jombingo sudah tidak dapat diakses lagi,” ujar dia.


