liputanbangsa.com – Proses hukum kasus kematian Vina Cirebon kini masih terus bergulir.
Seperti diketahui, kasus kematian Vina pada tahun 2016 kembali mencuat setelah penayangan film Vina: Sebelum 7 Hari di bioskop.
Bahkan film tersebut menjadi viral hingga meraup keuntungan melebihi target.
Sebagai produser yang filmnya kini tengah menjadi sorotan publik, Dheeraj Khalwani menegaskan sudah memberikan royalti sejak awal kepada pihak keluarga Vina.
“Itu jelas (sudah diberikan royalti), karena dari awal juga sudah diberikan,” kata Dheeraj Khalawani, Kamis (30/5/2024).
Dheraaj mengatakan, film Fina saat ini juga masih tayang di bioskop-bioskop Indonesia.
Pihaknya pun bakal melihat perkembangan film itu ke depan.
Dikatakan Dheraaj, pihaknya berjanji akan memberikan bonus kepada keluarga Vina.
“Ini kan film lagi tayang dan kita lihat sampai kemana nanti.”
“Pasti kita kasih bonus untuk keluarga,” ujarnya.
Terlebih lagi film Vina: Sebelum 7 Hari sudah ditonton sebanyak 5,5 juta.
“Sampai dua hari yang lalu 5,5 juta penonton,” lanjutnya.
Meski begitu, Dheeraj tak bisa membeberkan nominal yang bakal diberikan ke pihak keluarga.
“Ya itu nggak bisa dijabarkan, begini kalau kita mau kasih bonus kan nggak harus semua kita open.”
“Dan yang pasti saya sebagai pimpinan saya harus membuat keluarga senang gitu, saya juga ada beban saya mau ibu dan bapak almarhumah senang,” ucapnya.
Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia Laporkan Film Vina: Sebelum 7 Hari ke Polisi
Di sisi lain, Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) justru melaporkan film Vina: Sebelum 7 Hari ke Bareskrim Polri.
Pihak ALMI menilai film Vina tersebut sudah membuat kegaduhan di masyarakat.
“Kami dari ALMI memang sudah memasukkan laporan, tapi kami diarahkan untuk ke Humas.”
“Bahwa secara prinsip film ini kami duga telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat,” kata pihak ALMI, dikutip dari YouTube KH Infotainment.
Dalam hal ini, ALMI menyebut pihaknya bukan berarti tak setuju dengan adanya penayangan film itu.
Namun ALMI hanya tak setuju dengan kegaduhan yang terjadi di masyarakat saat ini.
“Film ini secara prinsip kami setuju, tapi yang kita tidak setuju bahwa terjadi kegaduhan di tengah masyarakat di sosial media dan lain-lain,” ucapnya.
Sementara pihak ALMI menyoroti proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus kematian Vina Cirebon.
Adapun pelaporan tersebut yakni bertumpu pada Undang-undang perfilman, yang menyebut pemerintah punya kewenangan menarik film jika dianggap membuat kegaduhan.
“Proses penegakan hukum ini belum selesai, tapi kami secara prinsip kami memasukkan pasal di UU ITE itu Pasal 28 Ayat 2 bersama dengan Undang-undang perfilman.”
“Bahwa Pemerintah punya kewenangan film itu kalau dianggap mengakibatkan kegaduhan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, pihak ALMI juga khawatir dengan adanya film itu bisa mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
Ia mengatakan, proses penegakan hukum tersebut tak boleh diintervensi lebih jauh.
Oleh sebab itu, ALMI mendukung agar penyelidikan kasus kematian Vina terus berjalan.
“Cuman yang kami khawatirkan adalah terjadi sugesti yang terjadi bagi proses penyidikan dan mengganggu proses penyidikan.”
“Karena proses penegakan hukum ini tidak boleh diintervensi lebih jauh. Artinya, kami mendukung untuk segera penyidikan ini berjalan dengan prosedur,” tutupnya.
(ar/lb)