Resmi, Semua Rumah Sakit di RI Wajib Terapkan KRIS BPJS Kesehatan Mulai Juni 2025 – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.com – Pemerintah telah menargetkan seluruh rumah sakit di Indonesia menerapkan kelas rawat inap standar atau KRIS sebagai pengganti kelas rawat inap 1,2,3 BPJS Kesehatan per Juni 2025.

“Juni ini kita harapkan semua rumah sakit sudah mulai implementasi KRIS,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Budi mengatakan, dari total 3228 rumah sakit atau RS yang ada di Indonesia, hanya ada 115 RS yang pemerintah tidak masukkan ke dalam daftar RS yang wajib mengimplementasikan KRIS, tanpa dijelaskan alasannya oleh Budi.

Kewajibannya untuk KRIS pada Juni 2025 mendatang ialah hanya untuk 3113 RS.

“Nah, ini setengah-setengah lah swasta lebih banyak sedikit dan ada RS pemerintah,” ucap Budi.

Budi menekankan KRIS itu sebenarnya sebatas penerapan standar minimal layanan bagi masyarakat, bukan untuk menyeragamkan kelas layanan.

“Jadi tujuan utamanya bukan dari sisi kelas tapi layanan kesehatannya minimal sama dong dan standarnya terpenuhi dan ada 12 standar kita kasih enggak semuanya sulit,” tegas Budi.

 

Kebijakan Pemerintah

Budi mengatakan, program KRIS itu hanya meminta setiap RS yang ada di Indonesia memberikan 12 standar layanan di tiap-tiap ruang rawat inapnya, supaya masyarakat yang menjadi pasien terpenuhi hak-hak dasarnya secara merata.

“Ada mungkin yang agak memerlukan afford tapi menurut kami manusiawi adalah pasang kamar mandi di dalam jadi kamar mandinya enggak usah di luar karena kan pasien sakit kalau bisa kamar mandinya dalam ruangan tempat tidur mereka seperti hotel kan kamar mandinya gak sharing di luar,” tutur Budi.

Berkaitan dengan penerapan KRIS, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 telah mengatur 12 persyaratan mengenai fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS.

Hal ini tertuang dalam Pasal 46 A Ayat 1.

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
  2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.
  3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
  4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
  5. Adanya nakas per tempat tidur.
  6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius.
  7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).
  8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
  9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
  10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap.
  11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
  12. Outlet oksigen.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *