Respons BI soal Warga Tukar Uang Logam Ditolak – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.comBank Indonesia (BI) merespons soal kejadian viral pegawai di bank sentral tersebut diduga menolak warga yang ingin menukarkan uang logam.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim membantah jika terdapat petugas BI yang menolak penukaran uang logam.

Berdasarkan penelusuran, ia mengatakan petugas tersebut justru memberikan arahan terkait tata cara penukaran uang logam.

“Berdasarkan data dan kejadian di lapangan, pegawai BI tidak melarang penukaran uang dan tidak menyuruh atau membuang logam dimaksud. Pegawai memberikan penjelasan dan mengarahkan tentang tata cara penukaran uang di BI,” jelas Marlis, Jumat (13/12).

Dirinya menegaskan hingga saat ini uang rupiah logam masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Tanah Air sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran melalui ketentuan BI.


Secara prinsip, Marlison memastikan BI tidak pernah menolak permintaan penukaran uang dari masyarakat.

Menurutnya, BI telah menetapkan jadwal penukaran uang di Kantor BI dan juga di luar Kantor BI melalui kegiatan kas keliling di tempat-tempat keramaian.

“Dalam rangka mendukung kelancaran transaksi masyarakat, BI berkoordinasi dengan perbankan berkomitmen untuk menyediakan uang rupiah di seluruh wilayah Indonesia sesuai kebutuhan masyarakat, termasuk dalam menyediakan pecahan uang yang dibutuhkan masyarakat,” tutur Marlison.

Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang mengatur masyarakat dapat melakukan penukaran uang rupiah ke BI, bank yang beroperasi di Indonesia, atau pihak lain yang ditunjuk oleh BI.

Marlison merinci tata cara masyarakat menukar uang rupiah logam.

Pertama, pemesanan penukaran uang logam dapat dilakukan melalui Kas Keliling di aplikasi PINTAR atau metode pemesanan lainnya yang diumumkan oleh BI.

“Informasi jadwal, lokasi, dan metode pemesanan penukaran uang Kas Keliling BI dapat diakses melalui aplikasi PINTAR, atau dapat menghubungi contact center BI bicara@bi.go.id dan/atau kantor perwakilan BI terdekat,” ujarnya.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *