SEMARANG, liputanbangsa.com – Penuhi kewajiban jaminan produk halal, Pemprov Jateng lakukan akselerasi sertifikasi halal Rumah Potong Hewan (ruminansia dan unggas).
Sub Koordinator Kesmavet Disnakkeswan Jateng Diana Dwi Ariantie mengatakan, dari tahun 2013-2023 jumlah RPH halal semakin meningkat. Selain itu, pihaknya juga mendorong rumah potong hewan memiliki sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sebagai pemenuhan syarat higienitas dan sanitasi agar memastikan konsumen memeroleh kualitas produk terbaik.

Untuk meningkatkan akselerasi, pihaknya menggandeng stakeholder terkait mulai dari Kementrian Agama, LPPOM MUI, Baznas dan pemerintah kabupaten/kota.
Menurut Diana, sinergi antar stakeholders ini menjadi penting mengingat RPH dan RPU menjadi kewenangan pemkab/pemkot. Sementara, kewenangan penetapan halal berada pada Kemenag dan LPPOM MUI. Sedangkan, Pemprov Jateng memiliki wewenang terkait sertifikasi NKV.
“Sesuai data yang ada pada kami, jumlah RPH yang bersertifikasi halal (dan sertifikat NKV) dari 78 unit ada 10 unit yang telah mendapat sertifikat itu. Kalau RPU dari 50 unit, sudah ada yang bersertifikat halal sejumlah 33 unit,” ujarnya.
Selain itu, Pemprov Jateng juga melibatkan santri menjadi Juru Sembelih Halal atau di Jateng sering disebut Tukang Jagal Halal (Kang Jalal) untuk mewujudkan akselerasi RPH itu. Bekerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jateng, sebanyak 40 santri telah mengantongi sertifikat. Ditargetkan akhir tahun 2023, sebanyak 300 Kang Jalal bisa mendapatkan sertifikat profesi JURU sembelih halal.

“Dari tahun 2022-2023, ada 100 yang telah mengikuti bimbingan teknis. Sebanyak 40 di antaranya telah mengantongi sertifikat. Itu semua adalah santri dari Jawa Tengah,” ucap Diana.
Diana menambahkan santri yang sejatinya telah memiliki kemampuan menyembelih secara syar’i akan dibekali pula tentang kesrawan dan higienitas daging.
Hal menjadi nilai plus bagi para santri, yang tersertifikasi Juleha. Selain itu, pengetahuan yang didapatkan oleh santri bisa ditularkan kepada warga di mana santri tinggal.
Sebagai informasi, menurut Diana, hingga Mei 2023, sudah ada empat kabupaten yakni Sukoharjo, Kudus, Jepara dan Brebes yang mengajukan untuk proses pendampingan sertifikasi NKV dan halal. Pendampingan yang dilakukan, untuk memperlakukan hewan sembelihan sesuai norma kesejahteraan hewan (kesrawan). Selain itu, daging hasil sembelihan harus higienis.
Ia mengungkapkan, selain lebih higienis, produk yang tersertifikasi juga bisa diperdagangkan antar provinsi. Juga, layak dimasukkan pada pasar retail modern.

Selain itu, penelusuran terhadap asal RPH atau RPU produsen daging pun bisa dilakukan. Ia berharap, sebelum jatuh tempo kewajiban penerapan sertifikasi halal RPH, pada 17 Oktober 2024, minimal ada 35 rumah potong hewan di Jateng telah tersertifikasi.
“Antusiasmenya tinggi. Kalau di tahun-tahun lalu cuma saru atau dua. Mulai 2022 itu semakin banyak RPH yang bersertifikat NKV dan Halal, syaratnya tidak susah. Tahun ini saja, sudah ada pengajuan baru dari empat kabupaten untuk didampingi. Harapannya paling tidak 35 daerah minimal ada satu,” ungkapnya.
Selain itu, Diana berharap kepala daerah tingkat kabupaten dan kota memberi perhatian lebih. Mengingat, operasional RPH yang berada di bawah pemkab/pemkot. (heru/lbi)

