JAKARTA, liputanbangsa.com – Gugatan royalti yang diajukan pencipta lagu Ari Bias terhadap penyanyi Agnez Mo.
Sengketa ini berujung pada putusan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta.
Majelis hakim mewajibkan Agnez Mo membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.
Putusan ini menjadi perbincangan hangat di industri musik Tanah Air.
“Kami harus menghargai mereka yang memperjuangkan haknya, karena ini merupakan hal yang penting,” ujar Presiden Direktur Wahana Musik Indonesia (WAMI), Adi Adrian dalam konferensi pers yang digelar di Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (5/2/2025).
Ia menambahkan bahwa WAMI juga terus memperjuangkan hak-hak anggotanya dalam ranah hukum. “Setiap orang berhak memperjuangkan haknya, begitu pula engan WAMI. Kami berharap publik dapat memahami dan mengapresiasi hal ini,” lanjutnya.
Ujian bagi Sistem Hukum Indonesia
Menurut Adi Adrian, kasus ini merupakan tantangan bagi sistem hukum di Indonesia dalam menangani perkara hak cipta di industri musik.
“Kami ingin melihat bagaimana hukum akan memutuskan perkara ini, apakah putusan akan tetap berlaku atau ada upaya hukum lanjutan yang dapat mengubah hasilnya,” kata Adi Adrian.
“Patut diapresiasi bahwa upaya menuntut hak dilakukan melalui jalur peradilan, bukan dengan cara-cara lain yang tidak sesuai hukum,” tegas keyboardis KLa Project.
“Kasus ini akan menjadi referensi bagi musisi generasi mendatang dan memberikan tantangan bagi para penegak hukum dalam menangani hak cipta di industri musik,” ujar Makki pengurus WAMI.
Awal Mula Sengketa
Ari Bias tidak menerima royalti dari lagu-lagu ciptaannya.
Beberapa lagu Agnez Mo termasuk “Bilang Saja,” disebut telah dibawakan tanpa izin resmi dari penciptanya.
Setelah beberapa upaya komunikasi tidak menemukan solusi, pada Mei 2024, Ari Bias mengirimkan somasi kepada Agnez Mo dan menuntut ganti rugi senilai Rp 1,5 miliar atas pelanggaran hak cipta.
Namun, karena tidak ada respons yang memadai, Ari Bias melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada September 2024.
Sidang yang berlangsung hingga Desember 2024 menghadirkan sejumlah saksi dan bukti terkait sebelum akhirnya hakim memutuskan Agnez Mo bersalah dan wajib membayar ganti rugi kepada Ari Bias.
Kasus ini menjadi perhatian besar di industri musik Indonesia, menyoroti pentingnya penghormatan terhadap hak cipta serta perlunya kepatuhan terhadap regulasi royalti bagi pencipta lagu.
Â
(ar/lb)

