liputanbangsa.com ā Sebuah video menunjukkan uang Rp 75.000 ditolak menjadi alat pembayaran di salah satu restoran cepat saji, viral di media sosial.
Dalam video itu terlihat perekam memegang dua lembar uang kertas pecahan RpĀ 75.000 di depan kasir sebuah restoranĀ cepatĀ saji untuk membayar pesanannya.
Setelah itu, dua lembar RpĀ 75.000 diberikan kepada kasir.
Mulanya, kasir itu menerima uang tersebut.
Namun selang beberapa saat kemudian, kasir mengatakan bahwa uang RpĀ 75.000 tidak bisa digunakan dan mengembalikannya kepada perekam.
āGak bisa kak,ā kata sang kasir.
āOh gak bisa?ā tanya perekam untuk memastikannya.
Sang kasir kembali menyatakan bahwa uang RpĀ 75.000 tidak bisa digunakan untuk bertransaksi.
Akhirnya perekam menggunakan uang pecahan lain untuk membayar pembeliannya di restoran tempat saji tersebut.
āBayar pakai uang 75.000 ditolak di W******,ā bunyi keterangan di video.
Lalu, apakah RpĀ 75.000 sudah tidak bisa digunakan untuk transaksi?
Penjelasan BankĀ Indonesia

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BankĀ Indonesia, M. Anwar Bashori mengatakan bahwa uang RpĀ 75.000 masih menjadi alatĀ pembayaran yang sah.
Uang pecahan yang disebut juga sebagai Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75) ini merupakan uang commemorative atau uang peringatan.
āSebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020 Pasal 12, UPK 75 mulai berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sejak tanggal 17 Agustus 2020,ā kata dia, Rabu (9/4/2025).
Ia mengatakan, sampai dengan saat ini BankĀ Indonesia belum melakukan pencabutan dan penarikan dari peredaran atas UPK 75.
Bagaimana jika Menolak RpĀ 75.000?
Anwar mengatakan bahwa setiap masyarakat dilarang untuk menolak uang RpĀ 75.000 sebagai alatĀ pembayaran atau transaksi.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
āDiatur tentang larangan setiap orang untuk menolak menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran di wilayah NKRI kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah,ā ujar Anwar.
Sementara bagi seseorang yang menolak uang RpĀ 75.000 tersebut, akan dikenakan sanksi pidana dan denda.Ā
Sanksi itu sesuai Pasal 33 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
āPelanggaran atas ketentuan Pasal 23 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta,ā ucap Anwar.
Ā
(ar/lb)

