Sertifikat HGB-SHM Pagar Laut Tangerang Ilegal dan Cacat Prosedural, Eks Pejabat BPN Tangerang Diperiksa – Liputan Online Indonesia

ByTia Putri

22 Januari 2025 , ,
6 Pejabat

TANGERANG, liputanbangsa.comKementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) tengah memeriksa sejumlah pihak terkait penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik di area pagar laut Tangerang, Banten.

Termasuk diantaranya yang diperiksa adalah sejumlah kepala seksi hingga mantan Kepala Kantor Pertanahan Tangerang.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, menuturkan bahwa penerbitan HGB dan SHM di area pagar laut di Tangerang dinyatakan cacat prosedur dan material.

Nusron menegaskan bahwa pemeriksaan mencakup petugas juru ukur dan petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat HGB dan HM tersebut untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran dalam proses penerbitannya.

“Pemeriksaan ini oleh pengawas internal pemerintah dalam hal ini Inspektorat Jenderal mengenai atau menyangkut pelanggaran kode etik dan disiplin,” jelas Nusron, di Tangerang, Rabu (22/1/2025).

Selain itu, Nusron juga memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya untuk memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).

Pasalnya, KJSB diduga terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan SHGB terkait proyek pagar laut tersebut.

Kementerian ATR/BPN akan memastikan apakah prosedur yang berlaku telah diikuti dan dijalankan dengan benar dalam proses pengukuran oleh KJSB tersebut.

 

HGB dan HM Dinilai Cacat Prosedural dan Material

Nusron mengatakan, SHGB dan SHM cacar prosedural dan material.

Ia menjelaskan, dari 266 SHGB dan SHM di area tersebut yang dicocokkan dengan data peta yang ada, telah diketahui berada di luar garis pantai, alias berada di atas laut, sehingga, tidak bisa disertifikasi dan tidak boleh menjadi privat properti.

“Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti.

“Maka itu ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar (garis pantai) adalah cacat prosedur dan cacat material,” ungkap Nusron.

SHGB dan SHM itu secara otomatis dicabut dan dibatalkan status hak atas tanahnya tanpa proses pengadilan.

Sebab, sertifikat tersebut rata-rata terbita pada 2022-2023, atau kurang dari lima tahun.

“Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, berdasarkan UU Cipta Kerja bahwa pembangunan di ruang laut mesti mempunyai izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL).

Trenggono menambahkan, bahwa berdasarkan data Kementerian ATR/BPN telah ada sertifikat HGB dan SHM di lokasi tersebut. Dengan demikian, HGB dan SHM tersebut ilegal.

“(HGB-SHM) Ilegal. Sudah pasti karena di PP 18 (PP 18/2021) sudah dinyatakan yang ada di bawah air sudah hilang dengan sendirinya, Tidak bisa.”

“Jadi kalau tiba-tiba itu ada kan aneh juga ya,” ujar Trenggono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1).

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *