liputanbangsa.com – Kasus penipuan barcode QR Indonesia Standard (QRIS) sempat menghebohkan publik lantaran saat melakukan aksinya, pelaku terekam kamera CCTV masjid yang videonya disebarkan ke media sosial.
Dalam video rekaman CCTV, memperlihatkan aksi seorang pria yang diduga mengganti barcode QRIS kotak amal masjid di Blok M, Jakarta Selatan yang mengatasnamakan masjid sedang direstorasi.
Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya menangkap seorang pria bernama Mohammad Iman Mahlil Lubis yang jadi tersangka kasus penipuan lewat aksi penukaran barcode QRIS kotak amal di sejumlah masjid di Jakarta. Ia ditangkap polisi di daerah Kebayoran Lama pada Selasa (11/4) pagi.
Kabar tersebut dikonfirmasi secara langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis. Ia mengatakan jika pelaku merupakan mantan pegawai salah satu bank BUMN.
“Terkait dengan latar belakang yang bersangkutan, pernah bekerja di salah satu bank, bank BUMN, salah satu bank BUMN,” kata Kombes Auliansyah.
Auliansyah menyebut, aksi pelaku dimulai pada 23 Maret lalu dengan mencetak stiker barcode QRIS pada. Kemudian, aksi penempelan stiker itu mulai dilakukannya sejak awal bulan ini.
Sejauh ini, berdasarkan hasil pendataan kepolisian, MIML telah menempelkan stiker barcode QRIS itu di 38 lokasi. Antara lain Masjid Nurul Iman Blok M Square, Masjid Istiqlal, Masjid Agung Sunda Kelapa, dan Masjid Cut Meutia.
Dan saat ini pihak kepolisian juga tengah melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah pelaku ini juga menempelkan sticker barcode QRIS lainnya di tempat yang berbeda.
“Untuk sekarang yang bisa kami dapat data itu di tanggal 1 April, ini masih kita melakukan pendalaman terus apakah sebelum 1 April dia sudah melakukan penempelan-penempelan di tempat lain,” tutur dia.
BACA JUGA:
Modus Penipuan Baru, Ganti QRIS Kotak Amal Masjid – Liputan Online Indonesia
MIML dijerat Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45 a ayat 1 dan atau Pasal 35 ayat Jo 51 a ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 80 dan Pasal 73 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
(heru/lbi)