Siska, Pemotong Penis Selingkuhan di Sibolga Dituntut 3,5 Tahun Penjara – Liputan Online Indonesia

Ilustrasi foto (dok.istimewa)

liputanbangsa.com – Jaksa penuntut umum menuntut AST alias Siska dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara karena memotong alat kelamin selingkuhannya yaitu OG alias Feri Gulo hingga nyaris putus.

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat’,” kata JPU Kartijo Reonal Tamba dalam sidang di Pengadilan Negeri Sibolga, Sumut, Selasa (4/7).

Ilustrasi foto (dok.istimewa)

Jaksa menyatakan terdakwa Siska terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 3 tahun dan 6 bulan. Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan. Menyatakan Terdakwa untuk tetap ditahan,” ucap jaksa.

Baca Juga :

Pasutri di Tangsel Aniaya Anak hingga Tewas karena Korban Telat Bicara – Liputan Online Indonesia

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa, majelis hakim menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan atau pleidoi.

Diketahui dalam dakwaan Jaksa, kejadian tersebut bermula pada Sabtu, 25 Februari 2023 sekira pukul 17.30 Wib. Siska dan pacarnya Feri Gulo melakukan perjalanan dari Kota Padangsidimpuan ke Kota Sibolga.

Kemudian keduanya menuju sebuah hotel di Jalan Horas, Kota Sibolga untuk menginap.

Di tempat tersebut Feri Gulo mengajak terdakwa berhubungan badan. Terdakwa menolak, lalu Feri Gulo mengancam akan menyebar video yang merekam aktivitas seksual mereka berdua.

Bahkan pria tersebut juga mengancam akan menusuk terdakwa dengan keris yang dibawanya.

Terdakwa lalu segera merebut keris tersebut. Setelah itu, terdakwa memegang kelamin Feri Gulo dan memotongnya hingga nyaris putus.

Jaksa menilai terbuatan terdakwa tersebut membuat alat kelamin hampir putus dan bisaa mengakibatkan kematian akibat pendarahan yang hebat.

Selain itu, luka tersebut mengganggu fungsi ekresi dan reprudiksi atau cacat.

 

(ar/lb)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *