Skandal Korupsi Minyak Pertamina Mengulang Isu ‘BBM Oplosan’ di Tahun 2022

pertamina(Ilustrasi) PT Pertamina Segera Meluncurkan BBM Baru Bioetanol pada Juni 2023.Foto:dok.ekonomi.republika.co.id

liputanbangsa.com Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, termasuk Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018-2023, mulai mencuat.

Skandal ini diduga merugikan negara hingga mencapai Rp 193,7 triliun.

Setelah kasus ini menjadi perbincangan hangat, warganet kembali menyoroti unggahan lama terkait Pertamina di media sosial.

Unggahan Viral

Sejumlah unggahan viral mengangkat dugaan buruknya kualitas bahan bakar minyak (BBM) Pertamina, terutama isu bahwa Pertalite yang beredar memiliki Research Octane Number (RON) 86—lebih rendah dari standar yang ditetapkan, yaitu RON 90.

Isu mengenai rendahnya kualitas Pertalite ramai dibahas di platform media sosial seperti Twitter dan TikTok.

Beberapa unggahan memperlihatkan hasil pengujian Pertalite menggunakan alat pengukur RON, yang menunjukkan angka RON 86.

Hal ini memicu perdebatan publik, terutama terkait kualitas BBM lainnya seperti Pertamax.

Seorang netizen bahkan sempat mencuit pada 2022, “Jangan-jangan, yang dilabeli ‘Pertamax’ sebenarnya adalah ‘Pertalite’?”

Namun, pada saat itu, kebenaran dari dugaan tersebut belum bisa dipastikan.

Bantahan dari Pertamina

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, secara tegas membantah isu tersebut.

Ia menjelaskan bahwa alat pengukur RON yang digunakan dalam unggahan di media sosial tidak memiliki akurasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kasus korupsi ini, penyidik menemukan adanya praktik pengoplosan BBM.

Pelaku menggantikan BBM berkualitas tinggi seperti Pertamax (RON 92) yang diimpor dengan BBM berkualitas lebih rendah, yaitu RON 90 (Pertalite).

Mereka kemudian memproses campuran tersebut agar menyerupai Pertamax sebelum menjualnya dengan harga lebih tinggi.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa manipulasi produksi kilang dalam negeri menjadi salah satu faktor utama dalam skandal ini.

Tiga direktur Sub Holding Pertamina diduga dengan sengaja menurunkan produksi kilang, sehingga pasokan minyak bumi dalam negeri berkurang dan kebutuhan BBM harus dipenuhi melalui impor.

“Ketika impor dilakukan, ada permainan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan produksi dalam negeri. Selain itu, BBM yang diimpor juga tidak sesuai dengan spesifikasi yang seharusnya,” ujar Qohar di Gedung Kejagung, Senin, 24 Februari 2025.

peramina
Jelang Mudik 2023, Pertamina Pastikan Stok Energi Mencukupi. Foto: dok.kabartangsel.com

Tersangka

Tersangka dalam kasus ini meliputi Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Sani Dinar Saifuddin; serta Vice President (VP) Feedstock Management PT KPI, Agus Purwono. Selain mereka, Direktur PT Pertamina Internasional Shipping, Yoki Firnandi, juga diduga terlibat dalam skema tersebut.

Menurut Kejaksaan Agung, BBM impor yang seharusnya memiliki kualitas RON 92 ternyata diganti dengan BBM berkualitas lebih rendah, yaitu RON 90.

“Mereka kemudian melakukan blending atau pencampuran di depo, sehingga menghasilkan BBM yang seolah-olah memiliki standar RON 92,” jelas Qohar.

Praktik ini jelas merugikan negara dan konsumen, karena produk yang dijual tidak sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan.

Penyidik juga menemukan indikasi mark-up dalam proses pengadaan minyak mentah dan produk kilang oleh PT Pertamina International Shipping, yang diperkirakan mencapai 13%-15%.

Keuntungan dari praktik ini mengalir ke pihak broker, termasuk Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Keery Andrianto Riza; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; serta Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadan Joede.

 

Dampak pada Harga BBM

Praktik pengoplosan BBM ini berkontribusi terhadap lonjakan harga bahan bakar, karena impor menjadi dominan dalam pemenuhan kebutuhan nasional.

“Dengan adanya permainan ini, harga BBM menjadi tidak terkendali dan semakin mahal bagi masyarakat,” tegas Qohar.

Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi bukti betapa seriusnya masalah korupsi di sektor energi, yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat, terutama dalam hal kenaikan harga BBM.

Diharapkan, proses hukum yang transparan dan tegas dapat memberikan efek jera serta memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola energi di Indonesia.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *