liputanbangsa.com – Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat SKCK termasuk dokumen yang cukup sering dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan. Lantas, berapa lama SKCK berlaku?
Menurut Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait ada atau tidak adanya catatan kepolisian.
Sebelum berbicara tentang masa berlakunya, bahwasanya SKCK perlu dibuat dengan sejumlah syarat terlebih dahulu.
Proses pengajuan pembuatannya dapat dilakukan di kantor polisi terdekat atau melalui layanan online.
Lantas, SKCK berlaku berapa lama? Simak penjelasannya yang telah LiputanBangsa.com siapkan.
Masa Berlaku SKCK
Dalam peraturan yang telah disebutkan sebelumnya, tepatnya pada pasal 17 ayat (1), dijelaskan bahwasanya SKCK berlaku selama enam bulan terhitung sejak tanggal penerbitan. Bila masa berlakunya akan habis, SKCK dapat diperpanjang lagi.
“SKCK berlaku selama 6 (enam) bulan mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya dengan melampirkan persyaratan administrasi sebagai berikut: a. Fotokopi SKCK sebelumnya; dan b. Pasfoto ukuran 4 (empat) x 6 (enam) cm (sentimeter) sebanyak 5 (lima) lembar.”
Perlu dicatat, jika SKCK terlanjur habis masa berlakunya atau hilang, maka detikers mesti mengurus penerbitan SKCK baru. Keterangan ini tercantum dalam pasal 17 ayat (2) yang berbunyi:
“Dalam hal SKCK habis masa berlakunya atau SKCK hilang harus diajukan penerbitan SKCK baru dengan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan pasal 6.”
Syarat Perpanjang SKCK
Dirujuk dari laman resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, syarat dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SKCK adalah:
- Lembar SKCK lama yang asli/legalisir
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Surat Izin Mengemudi (SIM)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir
- Pasfoto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan kantor polisi
Cara Memperpanjang SKCK
Untuk memperpanjang SKCK, bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Persiapkan dokumen yang diperlukan sebagaimana telah dirinci di atas.
- Datangi kantor polisi terdekat.
- Utarakan tujuanmu untuk memperpanjang SKCK kepada petugas yang berjaga.
- Serahkan dokumen yang telah dipersiapkan.
- Isi formulir perpanjangan SKCK dengan baik dan benar.
- Ikuti proses selanjutnya sampai selesai.
Syarat Membuat SKCK
Bagi yang belum memiliki SKCK dan sedang membutuhkannya, ini syarat-syarat pembuatan SKCK berdasar pasal 4 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi akta lahir/kenal lahir
- Pasfoto berlatar belakang merah ukuran 4 x 6 sebanyak 5 lembar
- Fotokopi paspor dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan sebelum berakhir (khusus keperluan ke luar negeri)
- Fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapat KTP
- Tanda bukti status kepesertaan aktif program JKN
Cara Membuat SKCK Secara Online
Sebelumnya, terdapat layanan pembuatan SKCK secara online melalui website khusus.
Namun, sejak 20 Maret 2023 layanan tersebut resmi ditutup dengan dasar Surat Pemberitahuan Kapolri Nomor B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK.
Sebagai gantinya, dapat mengurus pembuatan SKCK baru via aplikasi Presisi Polri Super App.
Berikut langkah-langkah permohonan pembuatan SKCK baru dikutip LiputanBangsa.com dari berbagai sumber.
- Unduh aplikasi Presisi Polri Super App di Play Store atau App Store.
- Isi data diri dengan identitas lengkap di bagian profil.
- Klik menu ‘SKCK’ di halaman utama aplikasi.
- Tekan pilihan ‘Ajukan SKCK’. Akan ditampilkan biaya pembuatan, lampiran dokumen, waktu proses, dan lokasi pengambilan SKCK.
- Klik ‘Mulai’.
- Isi data yang diminta. Mulai dari jenis keperluan, data pribadi, hingga ciri fisik.
- Pilih metode pembayaran.
- Lakukan pembayaran.
- Unduh bukti pembayaran.
- Datangi kantor polisi tempat pengambilan SKCK sembari menyerahkan bukti pembayaran.
Biaya Pembuatan SKCK
Untuk membuat SKCK, detikers akan dikenai biaya sejumlah Rp 30.000 yang disetorkan kepada petugas setempat. Dasar hukum biaya pembuatan SKCK dapat ditemui dalam:
UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Demikian penjelasan lengkap mengenai masa berlaku SKCK dan syarat-cara perpanjangnya. Semoga bermanfaat!
(ar/lb)