liputanbangsa.com – Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan akan mengalihkan sebanyak 24.276 kuota calon jemaah haji yang belum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), ke dalam kuota cadangan.
“Sampai periode pelunasan berakhir, sisa kuota yang belum melunasi (BIPIH) sebanyak 24.276 jemaah. Selanjutnya untuk mengisi sisa kuota yang belum melunasi tersebut, akan diisi oleh jemaah haji cadangan,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief dalam RDP Bersama DPR RI Komisi VIII di Jakarta, Senin (22/5).
Hilman menuturkan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah ditegaskan alokasi kuota jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada tahun 1444 Hijriah atau 2023 Masehi ada sebesar 221.000 orang.
BACA JUGA:
Bipih Turun, Pelunasan Biaya Haji Ditetapkan Maksimal 25 Juta – Liputan Online Indonesia
Kuota bagi jemaah haji reguler itu ada sebanyak 203.320 jemaah, yang terdiri dari 190.897 jemaah haji, 10.166 prioritas usia lanjut, 685 pimpinan atau pendamping KBIHU dan 1.572 petugas haji daerah. Sementara untuk kuota jemaah haji khusus yakni 17.680 bagi jemaah yang terdiri dari 16.305 jemaah haji dan 1.375 petugas haji khusus.
Namun dalam rentang waktu pelunasan Bipih bagi kuota jemaah haji regular yang disepakati terhitung sejak 11 April hingga 19 Mei 2023, hanya 179.044 jemaah yang telah melunasinya. Sementara jemaah cadangan yang telah melunasi Bipih totalnya sebanyak 29.775 orang.
“Dari 24.276 tersebut terdapat sisa (kuota), ini memang ada beberapa provinsi yang tidak terpenuhi sampai cadangan pun kita gabungkan,” ujar Hilman.
Lebih lanjut terkait dengan provinsi yang sampai kuota cadangannya tidak terisi adalah DKI Jakarta, Papua, dan Sumatera Utara. Bila jumlahnya digabungkan, kata dia, totalnya mencapai 266 orang.
Dari kuota inilah, Kemenag memutuskan dan akan membagi kuota tersebut terutama pada provinsi yang masih satu embarkasi.
BACA JUGA:
Durasi Ibadah Haji 2023 Diusulkan Menjadi 35 Hari – Liputan Online Indonesia
Sisa kuota DKI Jakarta yang berjumlah 119 orang akan diberikan kepada Provinsi Banten sebanyak 70 orang dan Provinsi Lampung sejumlah 49 orang. Kemudian sisa kuota Provinsi Papua yang ada 17 orang seluruhnya akan diberikan kepada Provinsi Sulawesi Selatan.
“Sedangkan sisa kuota Provinsi Sumatera Utara sebanyak 130 jemaah akan diberikan untuk dua provinsi dengan masa tunggu terlama dengan rincian untuk Provinsi Kalimantan Selatan sebanyak 18 jemaah haji, Provinsi Sulawesi Selatan 112 jemaah haji,” ucap Hilman.
(heru/lbi)