Tanggapan Polri soal Ujian SIM : Bukan Sengaja Mempersulit – Liputan Online Indonesia

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi

liputanbangsa.com – Masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) nantinya harus menyertakan sertifikat mengemudi.

Syarat itu sudah lama tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021, tapi belum diaktifkan.

Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3 Perpol tersebut berbunyi :

Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, syarat itu bukannya untuk mempersulit masyarakat untuk mendapatkan SIM. Namun, bagian dari perlindungan terhadap masyarakat.

“Kita ingin masyarakat sekali lagi bentuk hadir negara dalam perlindungan bukan kami mempersulit,” kata Firman saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (5/7).

Firman lalu membandingkan biaya pembuatan SIM di Jepang negara dengan sistem transportasi massal jempolan yang cukup sulit dan mencapai Rp 40 juta.

Mengutip situs Polri, tarif pembuatan SIM di Indonesia :

  • Rp 50 ribu untuk kategori SIM D dan D I.
  • Rp 100 ribu untuk SIM C, C I, C II.
  • Rp 120 ribu untuk SIM A, B I, dan B II
  • Rp 250 ribu SIM Internasional

“Kami kemarin tanya ke Jepang itu ternyata kalau ngambil SIM itu sampai program seperti D3 itu biayanya Rp 40 juta. Jadi begitu mereka lulus langsung syukuran, Pak. Kita di sini, kasihanlah, dikasih saja (SIM) buat cari makan, tapi nggak selamat, Pak,” kata Firman dalam paparannya.

“Di jalan kami khawatir. (Kalau terjadi kecelakaan) itu dosanya jadi dosa kami, Pak,” lanjut putra mantan Wapres Try Sutrisno itu.

Lebih lanjut, Firman mengatakan, pelayanan publik terkait penerbitan SIM ini bukan mempersulit. Dia juga menegaskan akan transparan dalam hal pembiayaannya.

“Kemudian terakhir adalah prioritas keselamatan dan pelayanan publik yang tentunya sekali lagi SIM ini kita harapkan adanya pembedaan pelayanan penerbitan SIM, tapi SIM pelayanan adalah pelayanan dengan tidak mempersulit atau adanya tidak transparan dalam pembayaran. Kami akan mengupayakan seluruhnya melalui pembayaran dengan bank,” bebernya.

(ar/lb)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *