liputanbangsa.com – Bupati Pati, Sudewo, menjadi perbincangan netizen di media sosial setelah ucapannya yang menantang 50 ribu pendemo datang ke kantornya.
Tantangan terbuka itu disampaikan Sudewo setelah Pemerintah Kabupaten Pati memutuskan untuk menyesuaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen pada tahun 2025.
“Kami saat ini sedang berkoordinasi dengan para camat dan PASOPATI untuk membicarakan soal penyesuaian Pajak Bumi Bangunan (PBB). Telah disepakati bersama bahwa kesepakatannya itu sebesar ±250% karena PBB sudah lama tidak dinaikkan, 14 tahun tidak naik,” ujar Sudewo.
Video Sudewo menantang warga untuk berdemo pun beredar luas di media sosial.
“Siapa yang akan melakukan penolakan? Silakan lakukan, jangan hanya 5.000 orang, 50 ribu orang suruh ngerahkan, saya tidak akan gentar, saya tidak akan mengubah keputusan,” kata Sudewo dalam video tersebut.
Disebutkan di laman BPK RI, keputusan menaikkan pajak itu diambil setelah rapat intensifikasi PBB-P2 bersama para camat dan anggota Pasopati di Kantor Bupati Pati.
Seperti dinukil dari laman resmi Humas Kabupaten Pati, Sudewo menjelaskan tujuan penyesuaian pajak untuk meningkatkan pendapatan daerah guna mendukung berbagai program pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Dia beralasan jika dibandingkan dengan Kabupaten Kepara, Kudus, dan Rembang, penerimaan PBB di Kabupaten Pati hanya Rp29 miliar.
Padahal wilayah Pati secara geografis dan potensi lebih besar dari ketiga kabupaten tersebut.

Pendapatan itu menurut Sudewo jauh lebih rendah dibandingkan dengan Kabupaten Jepara yang mencapai Rp75 miliar, Kabupaten Rembang dan Kudus masing-masing Rp50 miliar.
“PBB Kabupaten Pati hanya sebesar Rp29 Miliar, di Kabupaten Jepara Rp75 miliar. Padahal, Kabupaten Pati lebih besar daripada Kabupaten Jepara. Kabupaten Rembang itu Rp50 miliar, padahal Kabupaten Pati lebih besar daripada Kabupaten Rembang. Kabupaten Kudus Rp50 miliar, padahal Kabupaten Pati lebih besar daripada Kabupaten Kudus,” tambahnya.
Dia berkata, penyesuaian tarif PBB-P2 diharapkan dapat memenuhi kebutuhan anggaran untuk pembangunan infrastruktur jalan, pembenahan RSUD RAA Soewondo, serta sektor pertanian dan perikanan yang membutuhkan dana besar.
“Beban kami pembangunan infrastruktur jalan, pembenahan RSUD RAA Soewondo, pertanian, perikanan, semuanya membutuhkan anggaran yang sangat tinggi. Alhamdulillah, para camat dan kepala desa sepakat untuk melaksanakan ini,” kata Sudewo.
Banyak Pihak Penolakan
Kebijakan menaikkan pajak hingga 250 persen itu mendapatkan penolakan dari berbagai pihak.
Seperti diberitakan, Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, membuka posko pengaduan secara daring (online) terkait dengan kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Ahmad menyebut, lewat aduan itu IKA PMII siap menampung berbagai keluhan masyarakat yang terdampak langsung oleh kebijakan tersebut.
“Posko ini menjadi kanal alternatif yang dapat diakses publik melalui tautan resmi: https://bit.ly/PoskoAduanPBBP2PATI dengan tujuan utama menginventarisasi keberatan masyarakat dan menyusun strategi advokasi yang komprehensif,” kata Ketua IKA PMII Pati Ahmad Jukari di Pati.
Dia mengatakan, pembukaan posko ini merupakan langkah awal dalam memberikan ruang partisipatif bagi masyarakat yang merasa tidak dilibatkan dalam pengambilan kebijakan.
Apalagi, kata dia, sosialisasi dari pihak pemerintah terkait kebijakan yang sangat berdampak pada kehidupan ekonomi warga itu masih minim.
“Banyak warga yang masih bingung dan merasa tidak tahu-menahu soal kebijakan kenaikan PBB ini. Bahkan, sebagian sudah menerima lembar tagihan pajak (tumpi) dengan nominal jauh lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.
Sejak kebijakan kenaikan PBB P2 Pati itu diumumkan Bupati Pati Sudewo pada hari Minggu (18/5), berbagai keluhan mulai bermunculan di media sosial dan grup-grup WhatsApp.
Bahkan, sebagian masyarakat melaporkan adanya lonjakan pajak yang tidak rasional.
Ia memandang penting keterbukaan informasi dalam perumusan dan implementasi kebijakan publik, apalagi yang berdampak langsung pada aspek ekonomi masyarakat.
“Kami tidak menolak pajak sebagai kewajiban warga negara, tetapi yang kami kritisi adalah lonjakan yang sangat besar dan proses yang tidak transparan,” ujarnya.
Seharusnya, menurut dia, ada tahapan sosialisasi, penyesuaian bertahap, serta pembukaan ruang dialog publik terlebih dahulu.
Ia menganggap pemerintah daerah seolah-olah melewati proses partisipatif yang menjadi prinsip dasar dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
Masyarakat seperti dipaksa menerima kenyataan tanpa penjelasan dan tanpa kesempatan untuk menyampaikan keberatan secara resmi.
Dalam formulir aduan online yang disediakan, warga diminta untuk mengisi data diri, alamat lengkap, nominal PBB pada 2025, dan nominal PBB tahun sebelumnya sebagai bahan perbandingan.
“Semua data yang masuk akan digunakan untuk menyusun laporan komprehensif yang akan kami ajukan ke pemkab dan DPRD. Kami ingin kebijakan ini ditinjau ulang, atau setidaknya diberi solusi yang berkeadilan,” ujarnya.
(ar/lb)Â

