KEBUMEN, liputanbangsa.com – SIM memiliki beberapa fungsi seperti sebagai bukti kompetensi mengemudi, bukti registrasi dan identitas, serta sebagai data pendukung.
Sebagai bukti registrasi dan identitas, di dalam SIM termuat informasi seperti nama lengkap, alamat domisili, tempat tanggal lahir jenis kelamin, jenis SIM, dan masa berlaku.
Lalu bagaimana jika seseorang telat memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis?

Pertanyaan ini sama dengan yang disampaikan Sodiq salah satu warga yang menanyakan perihal permohonan pembuatan SIM di Satlantas Polres Kebumen karena masa berlaku SIM miliknya telah habis.
Sodig bertanya dalam kegiatan Jumat Curhat di Dukuh Kesambi, Desa Karangsari, Kebumen, baru-baru ini.
Hadir Kabagren Polres Kompol Mangarif mewakili Kapolres AKBP Burhanuddin.
Pada kesempatan itu, pertanyaan dari Sodiq langsung dijawab KBO Sat Binmas Iptu Joyo Suharto yang mendampingi Kabagren.
“SIM yang masa berlaku lewat satu hari atau telah mati, pemohon harus mengikuti prosedur pembuatan penerbitan SIM dari awal,” ujar Iptu Joyo Suharto.
Penjelasan serupa disampaikan Kasatlantas Polres AKP Tejo Suwono.
Sesuai Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pemohon harus mengikuti prosedur pembuatan SIM dari awal.
“SIM mati adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada SIM yang telah melewati masa berlakunya. Masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal dikeluarkannya,” ujar AKP Tejo Suwono.

Menurut AKP Tejo Suwono, SIM merupakan kelengkapan yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor.
Selain sebagai bukti keterampilan mengemudi, SIM juga memuat nomor identitas pengemudi dan bisa menjadi alat bukti identifikasi forensik bagi kepolisian.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 77 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Yang dimaksud sebagai data pendukung, SIM dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian jika sewaktu-waktu dibutuhkan,” tegasnya.
(ar/lb)
