liputanbangsa.com – Pemerintah telah mulai membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 untuk lulusan baru atau fresh graduate pada 20 Agustus lalu.
Lalu, kapan seleksi untuk Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibuka?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan, seleksi akan dibuka pada September-Oktober 2024.
Seleksi PPPK itu akan dikhususkan bagi para non-ASN atau tenaga honorer.
“Jadi kemarin kita sepakat beresin dulu yang fresh graduate, sambil pendataannya dituntaskan. Insyaallah nanti September-Oktober ini yang PPPK mulai diproses,” kata Anas, saat ditemui di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Meski demikian, Anas belum merincikan jumlah formasi yang dibuka untuk seleksi PPPK 2024.
Pasalnya, saat ini proses pendataan tenaga honorer di Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih terus berlangsung, terutama dalam tahapan proses verifikasi dan validasi (verval) data yang sudah masuk di BKN.
Hal ini salah satunya terkait dengan masa kerja yang tidak memenuhi syarat minimal 2 tahun kerja sebagai tenaga honorer.
Oleh karena itu, pihaknya masih melakukan verifikasi lebih lanjut agar para honorer bisa mengikuti seleksi PPPK 2024.
“Karena ada beberapa yang masuk data tapi di verval, ternyata masa kerjanya tidak memenuhi, termasuk yang lainnya juga tidak memenuhi, sehingga kita harus verval dan insyaAllah September sisanya,” pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan, pengadaan PPPK tahun 2024 diperuntukkan bagi pelamar prioritas antara lain eks THK-II sesuai database THK-II di BKN, non-ASN terdata di database BKN, serta non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan menggunakan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik.
Ia mengingatkan, pada prinsipnya dalam pengadaan PPPK tidak ada istilah tidak ada seleksi atau pengangkatan secara otomatis.
“Pelamar itu wajib mengikuti seleksi, akan tetapi pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik. Artinya dalam seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas,” kata Aba dalam Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK Tahun 2024, dikutip dari siaran pers, Senin (26/8/2024).
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto menambahkan, seleksi PPPK hanya terdapat dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
“Selanjutnya akan ada Wawancara. Seleksi wawancara dilakukan berbasis komputer yang digunakan untuk menilai integritas dan moralitas peserta,” kata Aris.
Per 22 Agustus 2024 telah ditetapkan formasi CASN sebanyak 1.280.547. Formasi paling besar diperuntukkan bagi PPPK sejumlah 1.031.554.
Sementara itu formasi CPNS sebanyak 248.993, yaitu 114.546 untuk instansi pusat dan 134.447 instansi daerah.
Â
(ar/lb)