liputanbangsa.com – Tiktoker pengkritik Provinsi Lampung, Bima Yudho Saputro, resmi dilaporkan pengacara Ginda Ansori ke Polda Lampung. Bima dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kabar pelaporan Bima itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad. Ia mengatakan laporan itu dibuat pada (13/4) lalu.
Pandra mengatakan, pihaknya menerima laporan dari siapapun masyarakat yang melapor tak terkecuali Pengacara Ginda Ansori.
“Berdasarkan KUHAP kepolisian tidak menolak laporan masyarakat. Semua masyarakat sama posisinya di mata hukum,” kata Pandra.
Ia menambahkan, saat ini pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan atas apa yang dilaporkan tersebut.
“Apakah memenuhi unsur atau tidak, nanti kita gelar perkara dahulu,” kata Pandra.
BACA JUGA:
Hotman Paris Siap Dukung Bima TikToker yang Kritik Pembangunan di Lampung – Liputan Online Indonesia
Disisi lain, juru bicara keluarga Bima, Bambang Sukoco mengaku sudah mendapatkan informasi bahwa Bima dilaporkan secara resmi ke kepolisian dan akan meminta pendampingan hukum secepatnya.
“Kita akan secepatnya meminta pendampingan hukum untuk menghadapi laporan tersebut,” tutur Bambang.
Diketahui, Ginda Anshori sebelumnya hanya mengadukan Bima ke Polda Lampung atas ujaran kebencian terkait video yang viral.
Dalam video tersebut, selain melakukan presentasi kritikannya atas kondisi Lampung, Bima diadukan oleh Ginda atas diksi “Dajjal” saat menyebut nama provinsi Lampung.
(heru/lbi)