YOGYAKARTA, liputanbangsa.com – Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok salon.
Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archy Nevada, S.I.K., M.H. saat konferensi pers, Kamis (27/7) siang di Aula Satreskrim.
Menurut Archy, polisi menetapkan dua tersangka yakni AW (43) warga Gedongtengen Yogyakarta dan SU (49) warga Kebumen Jawa Tengah.
Di mana AW sebagai pemilik salon dan mendapatkan keuntungan 25% dan SU sebagai admin salon yang juga mendapatkan keuntungan 25%.
Archy mengungkapkan, pada Jumat, tanggal 21 Juli 2023, sekira pukul 14.00 WIB, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Yogyakarta menerima informasi adanya penampungan pekerja LC atau pemandu karaoke di Salon wilayah Gedongtengen Yogyakarta.

“Selanjutnya dilakukan pengecekan ke TKP dan didapati adanya 53 orang wanita dan 4 orang laki-laki, yang kemudian diamankan ke Polresta Yogyakarta,” ungkap Archy dilansir dari polresjogja.com.
Archy kemudian menjelaskan, bahwa Tersangka mempekerjakan 53 orang wanita dengan dua di antaranya masih anak-anak sebagai pemandu lagu.
Dari hasil pemeriksaan, mereka setiap harinya bekerja pada pukul 20.00 WIB s/d 04.00 Wib di tujuh lokasi di Pasar Kembang.
Para perempuan tersebut di tampung di Salon wilayah Gedongtengen Yogyakarta sehingga mereka tereksploitasi, karena adanya aturan kerja.
“Modusnya, para korban diiming-imingi dengan uang atau barang sehingga terikat kontrak dengan pelaku,” jelasnya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan oleh polisi di antaranya KTP milik para perempuan yang dipekerjakan, buku register salon dan juga handphone serta ratusan botol minuman keras dari lokasi.
Tersangka diduga melanggar UU TPPO dan UU Perlindungan anak serta Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.
Ancaman paling singkat tiga tahun dan ancaman terberat 15 tahun penjara,” terang Archy.
(ar/lb)

