Trans Jateng Solo-Sumberlawang: Komisi D Evaluasi Progres dan Pengaruh Terhadap Raperda Perhubungan – Liputan Online Indonesia

SRAGEN, liputanbangsa.com Komisi D DPRD Jateng melakukan koordinasi terkait angkutan aglomerasi perkotaan Trans Jateng koridor Solo-Sumberlawang Via Sangiran (Sragen) guna pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perhubungan.

“Saat ini kami sedang melakukan studi banding di berbagai daerah, salah satunya ke Terminal Kab. Sragen ini. Kami sedang menggali masukan-masukan untuk menguatkan materi dalam Penyusunan Raperda,” ungkap Alwin Basri Ketua Komisi D, Selasa (6/8/24)

Dalam kesempatan ini Komisi D melihat secara langsung pengelolaan lalu lintas dan angkutan umum di koridor Solo-Sumberlawang via Sangiran.

Harga tiket untuk umum Rp 15.000-20.000 per orang, tersalur sampai di wilayah Wonogiri-Sukoharjo.

Untuk kemampuan masyarakat yakni sebesar 12.000, namun pada kemauannya hanya sebesar Rp 8.000. Targetnya sudah mencapai, proyeksi juga telah mencapai 92%.

Agung Pramono (Kepala Balai Trans Jateng) mengatakan, kondisi saat ini, Trans Jateng khususnya koridor Solo-Sumberlawang telah mengalami kenaikan pendapatan karena masa sekolah sudah tiba, terutama ke daerah Sangiran.

“Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah berharap masyarakat dapat merasakan angkutan umum yang andal serta semoga pelayanan angkutan aglomerasi dapat diterima oleh segenap masyarakat Solo-Sumberlawang. Dengan penguatan angkutan massal dapat mengurangi kepadatan, kemacetan dan kecelakaan lalu lintas dengan cara pengalihan penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum,” ucapnya.

Dishub Jateng, lanjut Agung, untuk sekarang ini sudah bekerjasama juga dengan Bandara Adi Soemarmo. Terminal Trans Jateng ini merupakan Terminal Tipe C.

Mengadakan edutrip dan eduwisata ke wilayah Solo dan Sangiran. Sampai pada Juli ada 30 kegiatan dari TK-mahasiswa.

Kesimpulan pada kunjungan hari ini adalah, diketahui bahwa low factor koridor Solo-Sumberlawang ini meningkat, maka supaya segera berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata untuk dijadikan bahan penyusunan Raperda. Karena untuk persyaratan okupansi sudah memenuhi yakni sebesar 75-85%. Adf/Anf

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *