[ad_1]
KUDUS, liputanbangsa.com – Satreskrim Polres Kudus berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian penggelapan satu unit mobil pick up. Tersangka berinisial S (45), warga Desa Mranggen, Kecamatan Mranggen, Demak.
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan, pada Kamis (25/8) lalu pelaku mendatangi korban melakukan perentalan mobil untuk operasional kerja. Selama sewa, pelaku meminta perpanjangan masa sewa dan korban mengiyakan.
“Setelah sampai batas waktu perpanjangan, pelaku tidak mengembalikan mobil tersebut. Korban pun sempat menghubungi namun tidak ada respon. Akhirnya, korban melaporkan ke kepolisian,” ucapnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Kudus melakukan penyelidikan dan pengembangan. Alhasil mobil telah digadaikan oleh pelaku. Kemudian, berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Kudus.
“Atas kejadian tersebut, pelaku terancam terkena Pasal 372 tentang Tindak Pidana Penggelapan. Dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya empat tahun,” tuturnya.
Sementara itu, dari pengakuan pelaku mengaku menggadaikan mobil untuk mengembangkan usahanya. “Saya gunakan untuk usaha,” jelas S (45) secara singkat. (sam/lbi)
[ad_2]
Beranda