[ad_1]
SEMARANG, liputanbangsa.com – Dalam kurun waktu satu tahun pada 2022, Bea Cukai Semarang berhasil melakuakan penindakan sebanyak 115 kali. Penindakan ini menghasilkan 11 juta batang rokok ilegal yang merugikan negara sebesar Rp 8,5 miliar.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Bier Budy Kismulyanto usai melakukan penindakan jaringan peredaran rokok ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Selasa (20/12/22).
“Total kerugian selama satu tahun ini ada Rp 8,5 miliar karena tadi ada lebih dari 11 juta batang rokok, dan nilai barangnya kurang lebih Rp 13 miliar,” ungkapnya.
Ia mengaku, hingga saat ini masih banyak produsen rokok ilegal di Semarang dan sekitarnya. Menurutnya, rokok ini memiliki nilai yang sangat menjajikan keuntungannya.
“Mengingat tujuan pemerintah sendiri adalah membatasi dengan adanya cukai ini, jadi mereka yang mayoritas juga merupakan perokok tidak mampu membeli rokok yang mahal mereka larinya ke rokok ilegal ini dengan memproduksi sendiri,” ujarnya.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa rokok ilegal ini selain merugikan negara juga membahayakan bagi diri sendiri. Pasalnya kandungan yang ada dalam rokok tersebut tidak melalui proses yang layak. Dengan demikian, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama berantas rokok ilegal.
“Tapi tetap beda ya karena rokok yang resmi inikan sudah jelas proses dan kandungan di dalamnya tidak seperti yang ilegal ini. Sehingg saya mengajak, mari kita berantas rokok ilegal, dan rokok ilegal ini memang menjadi musuh kita bersama,” tegasnya. (luk/lbi)
[ad_2]
Beranda