liputanbangsa.com – Ditemukan 15 pucuk senjati api di rumah Mahendra Dito S alias Dito Mahendra saat digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/3). Menindaklanjuti temuan tersebut, KPK sedang berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
“Dalam geledah tersebut benar tim menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis. Lima pistol berjenis glock, satu pistol S&W, satu pistol kimber micro, serta delapan senjata api laras panjang,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Jumat (17/3).
Penggeledahan ini atas dasar penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.
“Tentu KPK akan dalami lebih lanjut kepemilikan senjata api tersebut termasuk apakah ada kaitan dengan dugaan TPPU yang saat ini KPK sedang lakukan, karena kita tahu modus TPPU saat ini begitu kompleks,” ucap Ali.
KPK Geledah Rumah Dito Mahendra Terkait Kasus Eks Sekretaris MA
“Langkah KPK saat ini tentu sudah berkoordinasi dengan pihak Polri terkait dengan temuan 15 pucuk senjata yang ditemukan di tempat penggeledahan tadi,” tandasnya.
Pada penyidikan Februari lalu, Dito telah diperiksa sebagai saksi.
KPK kembali menjerat Nurhadi atas dugaan korupsi dan pencurian uang. Tindakan tersebut berdasarkan Nurhadi yang diduga menerima sejumlah uang dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro dan kawan-kawan.
Di pidana penjara selama enam tahun terkait kasus suap dan gratifikasi, Nurhadi saat ini sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Sebagai informasi, berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, Nurhadi juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sedangkan pidana uang pengganti Rp83 miliar sebagaimana tuntutan jaksa KPK tidak dikabulkan majelis hakim. (afifah/lbi)