liputanbangsa.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah berhasil menyita puluhan ribu bahan peledak dan puluhan ribu petasan siap edar di berbagai wilayah Jawa Tengah.
Penyitaan ini, dilakukan sebagai langkah penegakan hukum terkait peredaran petasan dan bahan peledak di Jawa Tengah. Sebab sebelumnya, akibat bahan- bahan petasan mengakibatkan ledakan yang tewaskan satu orang, tiga orang terluka, serta belasan rumah rusak di Dusun Junjungan, Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Ahmad Luthfi merincikan, pihaknya telah mengamankan 1 unit mobil Suzuki Carry yang membawa 7.0000 petasan siap edar di wilayah hukum Banyumas.
“Di Banyumas kita ungkap hampir 7.000 petasan, pada Jumat (24/3/2023) sekitar pukul 23.00 WIB,” kata Luthfi.
Dua orang pelaku sudah diamankan yaitu ES (27) dan DA (28) yang merupakan pengemudi mobil dan pemilik petasan, beserta barang buktinya.
Masih di hari yang sama, di wilayah Klaten, Unit Turjawali Sat Samapta Polres setempat melaksanakan operasi pekat di sekitar Pasar Gentongan Klaten dan berhasil mengamankan 3 kardus petasan cabe berusu berisi 25.500 petasan siap jual.
Seorang penjual berinisial DP (22) dan barang bukti petasan sudah diamankan di Mapolres Klaten untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun di Brebes, pada Sabtu (25/3/2023), Polsek Jatibarang berhasil menyita sebanyak 2.280 petasan jenis cabe rawit (lidi) dan 100 petasan jenis leon.
Selain itu, Polda Jateng beserta jajaran juga telah menyita 2.800 petasan di Batang. Kemudian Polisi juga mengamankan bahan petasan di beberapa wilayah seperti di Kudus sebanyak 15 kilogram, dan di Demak 45 Kilogram bahan petasan.

Ia menegaskan, upaya penegakan hukum ini akan diteruskan supaya menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak bermain-main dengan petasan maupun kembang api karena termasuk tindakan melanggar undang-undang.
“Saat puasa dan menjelang Lebaran ini kami imbau masyarakat tidak main-main dengan petasan ataupun kembang api, itu melanggar Pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 1951, tentang bahan peledak ancaman hukumannya berat yaitu hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Luthfi.
Luthfi meminta agar masyarakat juga mengetahui regulasi tersebut sehingga kejadian meledaknya bahan petasan tidak terulang lagi.
(heru/lbi)

