745 Laporan Ditujukan Pada Pemprov Jateng, Disnakertrans Responsif Selesaikan Aduan – Liputan Online Indonesia

ByAfifah Agustin

6 Februari 2023
745 Laporan Ditujukan Pada Pemprov Jateng, 745 Laporan Ditujukan Pada Pemprov Jateng, Disnakertrans Responsif Selesaikan Aduan - Liputan Online Indonesia - Liputan Online Indonesia. Foto: dok.halosemarang

SEMARANG, liputanbangsa.com – Sejumlah 745 laporan aduan dan permintaan informasi di tahun 2022 ditujukan pada Pemprov Jateng melalui kanal LaporGub dan media sosial. Laporan tersebut berasal dari buruh terkait sengketa dengan perusahaan.

Mumpuniati selaku Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng mengatakan pihaknya telah merespon sekitar 700 aduan dari 745 aduan yang diterima. Pemprov Jateng telah responsif menindaklanjuti laporan dengan menyelesaikannya melalui media pembinaan, atau jalur hukum.

Sementara itu, pada tahun 2023 tercatat 56 aduan, terdiri dari 41 aduan dan 11 permintaan informasi. Tak ingin menurunkan responsibilitasnya, Pemprov Jateng telah menyelesaikan 44 aduan yang diterima sekitar 78,57 persen dan sisanya 12 aduan atau sekitar 21,43 persen sedang dalam proses penyelesaian.

Pada tahun 2022, media Instagram menjadi media sosial yang banyak digunakan pekerja untuk melapor. Sedangkan, Facebook menempati urutan kedua, dan urutan ketiga ditempati oleh Twitter, menurut data Disnakertrans Jateng.

“Setiap tahun sekitar segitu di angka 700an. Trennya memang ada kenaikan karena masyarakat lebih melek teknologi juga lebih gampang untuk melapor, ada yang datang langsung juga,” ucapnya, Senin (6/2).

Untuk melayani aduan laporan masyarakat dengan efektif, saat ini Disnakertrans Jateng telah menyiagakan 150 pengawas ketenagakerjaan di enam wilayah. Meliputi, Semarang, Solo, Pati, Magelang, Banyumas, dan Purwokerto.

Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng menyampaikan masalah yang di laporkan pekerja sangat bermacam jenisnya. Meliputi, upah lembur tak dibayar, jatah ibu hamil dikurangi, pesangon tidak dibayar, hingga PHK sepihak.

Mumpuniati menjelaskan bagaimana proses dari aduan laporan pekerja ditangani oleh Disnakertrans Jateng. Saat ada aduan yang masuk, tim segera lakukan mitigasi masalah. Selanjutnya, aduan pekerja diselesaikan melalui jalur mediasi dengan melibatkan mediator dari kabupaten/kota.

Biasanya ada beberapa aduan yang tak bisa diselesaikan melalui jalur mediasi. Untuk mengatasi hal tersebut, Disnakertrans Jateng telah menyiapkan mekanisme pemeriksaan dan penerbitan nota riksa. Namun, kalau tidak mendapatkan titik temu, masalah tersebut bisa melangkah ke jalur hukum untuk penyelesaiannya.

“Kalau pelanggaran masuk ke pengawas 100 persen akan terbit nota periksa. Tetapi, Kalau bisa di mediasi, ya melalui jalur mediasi,” tuturnyanya. (afifah/lbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *