PT Sai Apparel Terbukti Bersalah, Disnaker Jateng : Beri Waktu Sepekan Bayar Upah Buruh – Liputan Online Indonesia

PT Sai Aparel Terbukti Bersalah, Disnaker Jateng : Beri Waktu Sepekan Bayar Upah Buruh - Liputan Online Indonesia. Foto : Radar Kudus/Eko Santoso

SEMARANG, liputanbangsa.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah memastikan kasus pekerja yang viral di TikTok karena upahnya tak dibayar, telah melalui mekanisme mediasi dan investigasi.

Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng, Mumpuniati mengungkapkan, meski tidak menemui kata sepakat, perusahaan mengklaim akan membayar upah lembur pekerja. Ia mengatakan, hal itu sesuai dengan upaya pemeriksaan yang telah dilakukan Jumat (3/2) lalu.

Dari hasil investigasi yang telah dilakukan di awal, ditemukan pelanggaran yang dilakukan PT Sai Apparel Grobogan dalam hal pembayaran upah.

Baca juga : Viral Karyawan Lembur Tak Dibayar di Grobogan, Kemnaker Temukan Pelanggaran – Liputan Online Indonesia

“Kami sampaikan ke pihak perusahaan dan sudah bersedia bayar upah karyawan yang belum dibayarkan dalam waktu enam hari dari hari jumat kemarin. Kami juga memerintahkan dihitung ulang. Hari ini kami harap bisa mengirimkan nota riksa,” jelasnya, Senin (6/2/2023).

Ia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan perusahaan tersebut diduga tak membayar upah lembur sejak Oktober 2022. Berdasar hal itu, Disnakertrans Jateng memerintahkan penghitungan ulang nominal honor lembur sejak September.

Mumpuniati mengatakan, hal itu dilakukan agar diketahui berapa jumlah upah lembur yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan kepada para buruh yang jumlahnya mencapai sekitar 3.000 karyawan.

Sesuai Perppu 2/2022 kelalaian pembayaran upah lembur dapat mengakibatkan perusahaan dikenai sanksi pidana. Namun demikian, pemberian sanksi dilaksanakan secara berjenjang.

“Terkait nasib pekerja yang ada dalam video viral, kami sudah menyampaikan karyawan tak boleh di PHK, karena hal seperti ini,” paparnya.

Baca juga : 745 Laporan Ditujukan Pada Pemprov Jateng, Disnakertrans Responsif Selesaikan Aduan – Liputan Online Indonesia

Terakhir, ia mengimbau agar buruh melakukan komunikasi yang baik dengan perusahaan apabila ada masalah. Jika saluran komunikasi dengan perusahaan terhambat, pekerja dapat menghubungi mediator di kabupaten/kota. Selain itu, pekerja juga bisa mengadu ke Disnakertrans Jateng.

Mumpuniati menambahkan, pelapor tidak harus datang langsung ke kantor Disnakertrans Jateng. Laporan atau aduan buruh juga bisa disampaikan melalui saluran media sosial Disnakertrans Jateng.

“Pastikan pula cantumkan identitas lengkap, nomor telepon, itu akan kami lindungi agar bisa menindaklanjuti laporan,” pungkasnya. (dian/lbi)

Bydian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *