Bahas RUU 8 Provinsi, Komisi II DPR RI dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panja – Liputan Online Indonesia

Bahas RUU 8 Provinsi, Komisi II DPR RI dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panja - Liputan Online Indonesia. Foto: dok.joss.co.id

liputanbangsa.com – Rancangan Undang-Undang ( RUU ) 8 provinsi akan dibahas pada rapat kerja tingkat satu oleh Komisi II DPR RI bersama dengan pemerintah.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan pihaknya sudah sepakat untuk membentuk Panja yang nantinya akan bekerja setelah masa reses untuk membahas 8 RUU tersebut.

Usai Rapat Kerja tingkat satu dengan Mendagri, Menkeu, Menteri PPN/Ka. Bappenas, Menkumham, dan Komite I DPD RI di Gedung Nusantara, Doli mengatakan, “Komisi II berkomitmen bersama dengan pemerintah, periode ini kalau bisa kita rapikan semua. Alhamdulillah kita sudah 12 (UU Provinsi) selesai, sekarang tinggal delapan (UU Provinsi) mudah-mudahan dalam waktu masa sidang berikutnya delapan provinsi ini selesai jadi artinya semua provinsi sudah rapi tinggal masuk ke 271 kabupaten kota nanti. Nah hari ini sudah kita mulai pembahasannya tentang delapan rancangan undang-undang itu,” jelasnya pada Senin (13/2/2023).

Dari 20 provinsi dan 271 kabupaten kota di Indonesia, tidak beralaskan hukum undang-undang Dasar 1945, melainkan undang-undang RIS. Hal tersebut menunjukkan beberapa kabupaten atau beberapa provinsi  masih bahkan tergabung dalam satu undang-undang, menurut Doli.

Kejelasan terhadap alas hukum dan perihal cakupan wilayah diharapkan dapat berjalan dengan dibuatnya UU Provinsi ini. Dengan demikian, tidak terjadi lempar kewenangan dan lempar dalam hal pembangunan serta penanganan dalam provinsi tersebut.

“Semua 8 RUU ini akan disahkan dalam masa sidang berikutnya karena saat yang bersamaan tadi rapat internal kita menyepakati nanti di masa sidang berikutnya sudah harus masuk lagi 27 RUU tentang kabupaten kota,” terang Doli, dilansir dari laman resmi dpr.go.id.

“Ada beberapa hal yang perlu kita dalami karena momentum ini dipergunakan oleh Pemerintah Bali atau masyarakat Bali untuk juga memasukkan Bali sebagai daerah yang punya ’kekhasan’ sebagai daerah pariwisata. Nah, nanti Kami sudah sepakat juga nanti pembahasannya itu kita bagi dua, tujuh yang provinsi itu mungkin relatif tidak ada masalah sama dengan yang 12 sebelumnya. Nah khusus yang Bali nanti kita akan cermati lebih dalam usulan dari pemerintah daerah itu seperti apa,” tambah Doli.

Sebagai informasi, delapan provinsi yang akan dibahas RUU nya adalah Bali, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Maluku, dan Kalimantan Tengah. Terkhusus Bali, akan dilakukan pendalaman terkait usul dari Pemerintah Bali agar memasukan Bali sebagai daerah yang punya ’kekhasan’. (afifah/lbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *