Jual Beli Sertifikat Vaksin Tanpa Suntik, Pegawai Honorer Dinas Kesehatan Dibekuk Polisi – Liputan Online Indonesia

Jual Beli Sertifikat Vaksin Tanpa Suntik, Pegawai Honorer Dinas Kesehatan Dibekuk Polisi. Foto: dok.daerah.sindonews.com

YOGYAKARTA, liputanbangsa.com –  Jual beli vaksin palsu telah dilakukan seorang oknum pegawai honorer di Dinas Kesehatan Kalimantan Timur berinisial HA (27). Disebut sertifikat vaksin palsu karena dilakukan tanpa proses suntik vaksin. Sehingga atas perbuatannyya HA diamankan petugas Reskrim Polresta Yogyakarta.

Kasus ini terungkap saat penyidik Tipidsus Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan patroli siber dan menemukan akun yang menawarkan jasa membuat sertifikat vaksin tanpa suntik. Akun media sosial itu menjual sertifikat vaksin yang terdaftar dan terkoneksi ke aplikasi Peduli Lindungi.

“Dari situlah kami melakukan penyidikan di lapangan dan berhasil mengidentifikasi pelaku,” kata Kasat Reskrim AKP Archye Nevada, Sabtu (25/2/2023).

Petugas selanjutnya melakukan undercover dan berhasil menangkap pelaku di Pontianak. Setelah dibekuk pelaku langsung mengakui perbuatannya.

“Pelaku langsung mengakui perbuatannya menjual jasa tembak sertifikat vaksin tanpa suntik,” terangnya.

Selain menangkap oknum tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya ini. seperti laptop untuk input data, kartu ATM untuk menampung uang, dan handphone.

Dalam melakukan aksinya pelaku mengaku dibantu oleh seorang oknum juga dari Dinas Kesehatan yang bertugas untuk menginput data. Sertifikat vaksin palsu yang dijual oleh pelaku dibandrol dengan harga masing – masing.

“Pelaku mengaku, dia mematok tarif bervariasi. Untuk vaksin dosis pertama dan kedua dia membrandrol Rp300 ribu. Ada juga paket vaksin pertama dan kedua seharga Rp500 ribu. Sedangkan untuk paket lengkap tiga vaksin berkisar Rp800 ribu,” tuturnya.

Oknum Pegawai Honorer Dinas Kesehatan Menjual Jasa Pembuatan Sertifikat Vaksin Tanpa Suntik. Foto: dok.www.solopos.com

Saat dimintai keterangan pelaku mengakui jika dia sudah memulai jasa pembuatan sertifikat vaksin ini sejak Juni 2022. Kata pelaku peminat jasanya ini cukup banyak. Dan selama  ini pelaku mengaku telah membuat sebanyak 200 sertifikat vaksin yang dipesan oleh orang diberbagai daerah di Indonesia.

“Pelaku melakukan aksinya sejak Juni 2022. Dari hasil penjualan sertifikat vaksin, pelaku berhasil meraup keuntungan mencapai Rp40 juta lebih,” ucap AKP Archye Nevada.

“Uang saya deposito untuk biaya berobat orang tua yang sedang sakit,” ucap pelaku.

AKP Archye Nevada menambahkan, pelaku melakukan aksinya ini bermula saat ada masyarakat yang meminta tolong untuk input data vaksinasi. Karena mendapat untung, akhirnya pelaku melanjutkan aksinya tersebut.

“Karena keuntungan yang menggiurkan, pelaku terus melakukan jasa tembak sertifikat vaksin,” jelasnya.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 30 Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008  tentang Transaksi Informasi Elektronik. Dan pelaku diancam dengan hukuman 6 tahun penjara.

(heru/lbi)     

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *