Bongkar Fakta, Sebanyak 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan – Liputan Online Indonesia

ByHeru Anisa

9 Maret 2023 , ,
Bongkar Fakta, Sebanyak 134 Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan. Foto: dok.thejakartapost.com

liputanbangsa.com – Bongkar fakta mengejutkan, sebanyak 134 pegawai pajak mempunya saham di 280 perusahaan. Data tersebut diperoleh dari pemeriksaan KPK.

Namun saat ini KPK belum mengetetahui jenis perusahaan apa yang mereka tanami saham. Dan lebih lajutnya KPK tengah mendalami hal tersebut.

“Tercatat bahwa 134 pegawai pajak itu ternyata punya saham di 280 perusahaan. Khusus data ini, kita dalami 280 perusahaan ini yang berisiko kalau perusahaannya konsultan pajak. Pekerjaan saya pegawai pajak tapi saya punya saham di konsultan pajak. Itu yang kita dalami,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Rabu (8/3/2023).

Pahala mengatakan berdasarkan analisis database LHKPN, wajib lapor yang mempunyai saham di perusahaaan, hanya mencantumkan nilai sahamnya saja.

Lembaga antirasuah bakal menyampaikan temuan tersebut kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Bersamaan dengan itu, KPK juga memeriksa profil dan kekayaan para pegawai pajak tersebut.

Pahala menjelaskan kepemilikan saham didominasi tercatat dengan nama istri. Sedangkan jenis perusahaannya sedang didalami oleh KPK.

Sejauh ini, jenis perusahaan yang ditemukan disebut bervariasi. Namun, perusahaan konsultan pajak adalah yang paling berisiko.

Sebab, risiko jadi pegawai pajak adalah berhubungan dengan wajib pajak. Dengan demikian, pegawai pajak berisiko menerima sesuatu dengan wewenangnya.

Ia menyatakan proses penerimaan langsung melalui transfer akan terlihat di rekening bank para pegawai pajak. Sedangkan penerimaan lewat perusahaan tidak terlihat di LHKPN.

“Dengan kepemilikan ini, terbuka opsi untuk katakanlah kalau ada oknum yang nakal menyalahgunakan wewenang dan jabatannnya untuk menerima sesuatu dari wajib pajak, ada opsi yang lebih aman ketimbang menerima langsung,” kata Pahala.

“Kalau ditransfer ke bank, dia akan kelihatan di LHKPN-nya. Tapi kalau dia lewat perusahaan, enggak ada di LHKPN. KPK enggak boleh membuka PT ini, enggak ada wewenang kita buka PT, kecuali sudah di penindakan,” ucapnya.

(heru/lbi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *