liputanbangsa.com – Arahan Presiden Jokowi untuk meniadakan acara buka bersama pada Ramadan tahun ini dapatkan dukungan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas. Ia juga meminta para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) mematuhi arahan dari Presiden RI ini.
“Arahan Presiden Jokowi tersebut demi kebaikan bersama, dan sebenarnya ini juga telah dilakukan pada Ramadan tahun lalu. Intinya kita harus tetap berhati-hati, karena ini transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi,” kata Anas dikutip dari website resmi Kemenpan RB, Jumat (24/3).
Lebih lanjut, ia menerangkan arahan tersebut bukan untuk masyarakat umum, melainkan diperuntukan di lingkungan pemerintah.
“Jadi para menteri, kepala lembaga, badan, hingga pemerintah daerah harus mematuhi. Tetapi untuk masyarakat umum tidak ada larangan berbuka puasa bersama dan diatur dengan sebaik-baiknya, saat ini kita masih harus berhati-hati,” katanya.
Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Anas menjelaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang. Adapun sanksi yang diterima jika melanggar.
“Tentu bila tetap ada PNS yang buka bersama di lingkungan pemerintahan nanti bisa dilihat sejauh mana pelanggarannya. Sudah diatur, apakah masuk kategori ringan, sedang, atau berat. Jenis hukumannya juga sudah ada, mulai lisan, tertulis, dan sebagainya. Tentu nanti Inspektorat di masing-masing instansi yang akan mengkaji,” ujar Anas.
Anas mengatakan, buka bersama bukanlah satu-satunya cara untuk menjalin tali silaturahmi di lingkungan kantor pemerintah.
“Ada banyak cara lain seperti tetap saling komunikasi di grup-grup WA, bahkan koordinasi pekerjaan bahkan antar Kementerian/Lembaga/Pemda juga bagian dari upaya memperkuat silaturahmi,” ujar Anas.
Pada bulan Ramadhan ini, Anas meminta ASN harus tetap fokus meningkatkan kinerja pelayanan publik.
“Jadi jangan sampai ada kesan di publik, ada ASN yang sibuk jadi panitia buka bersama,” ujarnya.
Sebelumnya, terdapat surat yang berisikan larangan pejabat negara menggelar buka puasa bersama di bulan Ramadan tahun ini. Surat tersebut ialah surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang diterbitkan pemerintah dan diteken Pramono Anung pada Selasa (21/3).
“Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian,” bunyi kutipan surat tersebut.
Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga pemerintah lainnya. (afifah/lbi)

