liputanbangsa.com – Cuti bersama Lebaran 2023 atau Raya Idul Fitri 1444 Hijriah diubah dari 21-26 April 2023 menjadi 19-25 April 2023. Atas keputusan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berikan alasan penambahan cuti tersebut.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam jumpa pers usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan mengatakan, “Bisa dikatakan karena diputuskan dalam ratas secara de facto terjadi, tinggal de jure kami usulkan kepada Pak Presiden dan saya rasa saya akan rapat dengan tiga kementerian itu,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Jakarta, Jumat (24/3).
Usulan terkait perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dari 21-26 April menjadi 19-25 April disampaikan Menhub dengan pertimbangan manajemen arus mudik bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Lebih lanjut, ia menyampaikan terdapat potensi penumpukan arus mudik luar biasa pada tanggal 21 April 2023 ketika menggunakan konfigurasi cuti bersama yang lama.
Dengan demikian, usulan terkait memajukan awal libur cuti bersama dua hari sambil mengurangi satu hari pada akhir sehingga cuti bersama Lebaran 2023 menjadi berlangsung pada 19—25 April, diajukan oleh Menhub dan Kapolri.
“Dengan dimajukan itu, pemudik bisa mulai dari tanggal 18 (April) sore, 19, 20, 21, ada empat hari mereka mudik,” katanya.
Menhub merujuk kepada beberapa pihak yang bertugasmengeluarkan SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim/Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
Sebagai informasi, jadwal libur nasional Idul Fitri 22—23 April 2023 disertai jadwal cuti bersama meliputi 21, 24, 25, dan 26 April 2023, ditetapkan pada 11 Oktober 2022 dalam surat tersebut.

