liputanbangsa.com – Rafael Alun Trisambodo, mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan telah ditetapkan KPK sebagai tersangka gratifikasi. Safe deposit box berisi uang dengan nilai mata uang asing diungkapkan KPK sebagai barang buktu kasus ini.
“Turut diamankan juga sejumlah uang sebesar Rp 32,2 miliar yang disimpan oleh RAT (Rafael Alun Trisambodo) dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika, mata uang dolar Singapura, dan mata uang Euro,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4).
Barang bukti lainnya yang diamankan penyidik KPK, yakni dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, serta uang rupiah.
“Dalam bentuk pecahan mata uang dolar Amerika, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan pajaknya, telah ditemukan gratifikasi sebanyak USD 90 ribu berasal dari sejumlah wajib pajak yang diterima Rafael Alun, menurut Firli.
Tak hanya itu saja, Firli juga mengatakan Rafael mempunyai PT AME, yakni perusahaan jasa konsultasi pembukuan dan perpajakan. Rafael disebut aktif berperan memberikan rekomendasi kepada wajib pajak terhadap permasalahan pajak yang dialaminya.
“Jadi RAT punya pekerjaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan. Adapun yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan melalui DJP,” ucap Firli. (afifah/lbi)

