liputanbangsa.com – Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro dipastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberhentikan berdasarkan aturan yang berlaku.
Peraturan tersebut dijelaskan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri merupakan Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Organisasi Polri, sehingga pengembalian Endae ke Polri tak menyalahi aturan yang berlaku.
“Kami memastikan bahwa seluruh proses yang telah dilakukan terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK telah sesuai dengan ketentuan yang saat ini berlaku,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis (6/4).
Pengaturan terkait pengembalian anggota Polri yang bisa dilaksanakan usai koordinasi pimpinan organisasi pengguna dengan pimpinan Polri tersebut dijelaskan Ali merancu pada Pasal 10 ayat (2) Peraturan Kapolri 4/2017.
Lebih lanjut, Ali menilai pimpinan KPK sudah menyerahkan surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Hal tersebut KPK telah lakukan di antaranya melalui penyampaian surat usulan kepada Kapolri terkait pembinaan karier di institusi Polri tertangal 11 November 2022,” ujar Ali.
“Serta surat penghadapan kepada Kapolri tanggal 30 Maret 2023 dan surat pemberhentian dengan hormat pegawai negeri yang ditugaskan pada KPK per tanggal 31 Maret 2023,” imbuhnya.

Ali menyampaikan mengenai pengembalian organisasi pengguna, itu mendasari Pasal 26 yang mengatur pengakhiran penugasan bagi anggota Polri di luar organisasi.
“Diatur dalam Pasal 26, bahwa salah satunya didasarkan atas pengembalian oleh organisasi pengguna,” ucapnya.
Sebelumnya terdapat kasus terkait Formuka E di DKI Jakarta. Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto diduga terlibat didalamnya sehingga KPK merekomendasikan mereka kembali ke Polri.
Ketua KPK Firli Bahuri diketahui tak merespon surat berisi perintah untuk memanjangkan penugasan Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 Maret 2023.
Namun, KPK menegaskan penyelidikan Formula E di DKI Jakarta tak ada sangkut pautnya dengan pengembalian Endar ke instansi Polri. Pemberhentian dengan hormat itu juga disebut berdasarkan putusan kolektif kolegial para pimpinan KPK. (afifah/lbi)

