liputanbangsa.com – Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat didatangi sejumlah massa pendemo pada Kamis, (22/06) lalu.
Massa meminta pemimpin ponpes, Panji Gumilang, ditangkap karena diduga melakukan penyimpangan terhadap ajaran agama Islam.
Unjuk rasa yang didatangi sekitar 1.000-an orang tersebut sempat mengalami kericuhan saling dorong dengan pihak kepolisian.
Diketahui, massa pendemo berasal dari Forum Solidaritas Dharma Ayu.
Bukan pertama kalinya Ponpes Al Zaytun dituding menyebarkan ajaran “sesat” dan merupakan bagian dari Negara Islam Indonesia (NII).
Pengamat terorisme yang pernah bergabung dengan NII, Al Chaidar, menduga eksistensi Al Zaytun hingga saat ini karena “ditunggangi oknum-oknum intelijen”.
Berdasarkan hasil penelitian pada 2022, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Ichsan Abdullah, menyatakan Pondok Pesantren Al Zaytun terindikasi atau terafiliasi gerakan NII.
“Sudah terbongkar pun mereka tidak merasa terancam karena mereka merasa sangat powerful karena yang mereka kuasai shadow state.
Mereka nggak hidup dari anggaran APBN dan dana yang mereka kumpulkan dari umat tidak harus dilaporkan kepada Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan ,” ujar Chaidar dikutip dari BBC News.
Baca Juga :
Perkembangan Kasus
Perkembangan kasus Ponpes Al Zaytun terus diamati pihak pemerintah.
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut ada dugaan tindak pidana yang dilakukan secara perorangan di Ponpes Al Zaytun Indramayu pada Sabtu, (24/6).
Menurut Mahfud, unsur-unsur sudah jelas dan teridentifikasi terkait Ponpes Al Zaytun.
Ia mengindikasi adanya dugaan kuat tiga masalah di Ponpes Al Zaytun, salah satunya terkait dugaan tindak pidana.
Mahfud MD menegaskan dugaan tindak pidana lebih lanjut akan diproses pihak kepolisian.
Ia juga mengatakan akan ada pemberian sanksi administrasi kepada Yayasan Pendidikan Islam Pondok Pesantren Al Zaytun dengan tetap memberi perlindungan hak terhadap para santri yang belajar di sana.
(ar/lb)