Usai OTT Kepala Basarnas, TNI Akui Kecewa dengan KPK – Liputan Online Indonesia

JAKARTA, liputanbangsa.com TNI angkat bicara usai menjalankan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI pun telah resmi melakukan penahanan terhadap Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang di-OTT KPK tersebut pada Selasa 25 Juli 2023.

“Betul banget ditahan oleh Puspom TNI,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono saat dihubungi merdeka.com, Kamis 27 Juli 2023.

Penahanan Letkol Afri Budi ini dilakukan sejak Rabu 26 Juli 2023. Dengan sudah ditahannya Letkol Afri, Julius menegaskan, pihaknya bekerja secara profesional.

“Puspom TNI pasti bekerja secara profesional dengan integritas tinggi,” terang Julius.

Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko menyayangkan tindakan OTT KPK terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi tak dikoordinasikan terlebih dahulu dengan TNI.

Sebab, kata Agung, kasus yang disidik KPK turut menyangkut dua prajurit TNI apalagi OTT tersebut terjadi di dekat Markas Besar TNI.

“Soal koordinasi apalagi penangkapan di sini, kalau itu seharusnya koordinasi baik ke kita,” kata Agung saat jumpa pers, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga :

Polemik OTT Basarnas Buat Brigjen Asep Ajukan Pengunduran Diri – Liputan Online Indonesia

Agung mengatakan, KPK tak perlu khawatir OTT tersebut akan bocor jika berkoordinasi dengan TNI. Sebab TNI telah berkomitmen untuk menindak siapapun prajurit yang bermasalah dengan hukum.

“Tadi kita sampaikan kalau takut bocor udah nggak usah ngasih awalnya, kasih tau pak jam sekian standby kami mau nangkap TNI udah gitu aja dulu,” ucap dia.

Selain itu, Agung menyebut, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono kecewa saat mengetahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.

 

TNI Sayangkan KPK OTT Kepala Basarnas Marsekal Henri Alfiandi Tak Dikoordinasikan Dahulu

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak usai bertemu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsekal Muda Agung Handoko menyayangkan tindakan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi tak dikoordinasikan terlebih dahulu dengan TNI.

Sebab, kata Agung, kasus yang disidik KPK turut menyangkut dua prajurit TNI apalagi OTT tersebut terjadi di dekat Markas Besar TNI.

“Soal koordinasi apalagi penangkapan di sini, kalau itu seharusnya koordinasi baik ke kita,” kata Agung saat jumpa pers, Jumat (28/7/2023).

Agung mengatakan, KPK tak perlu khawatir OTT tersebut akan bocor jika berkoordinasi dengan TNI. Sebab TNI telah berkomitmen untuk menindak siapapun prajurit yang bermasalah dengan hukum.

“Tadi kita sampaikan kalau takut bocor udah nggak usah ngasih awalnya, kasih tau pak jam sekian standby kami mau nangkap TNI udah gitu aja dulu,” kata dia.

Agung pun mengatakan, pihaknya tak akan bertanya-tanya kepada KPK mengenai penangkapan tersebut.

“Kita gak akan tanya di mana, masalah apa. Kita akan ikut ini kan dekat sekali di Mabes. Mungkin nggak usah ditangkap di luar cukup di parkiran kita tangkap. Kita yang ini kan, saya kira demikian,” ujar Agung.

 

TNI Keberatan Kepala Basarnas Marsekal Henri Alfiandi Jadi Tersangka

Kemudian menurut Agung, Markas Besar TNI keberatan jika KPK menetapkan tersangka Kepala basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Adm ABC selaku Koordinator Staf Administrasi.

Sebab menurut dia, penetapan tersangka terhadap dua prajurit aktif oleh KPK diluar ketentuan dalam undang-undang militer.

“Dari tim kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri,” kata Agung.

Agung mengatakan, Puspom TNI dan KPK telah melakukan rapat gelar perkara, pada saat gelar perkara tersebut diputuskan bahwa seluruhnya yang terkait saat OTT akan ditetapkan sebagai tersangka. Karena berdasarkan alat bukti yang sudah cukup.

Namun, kata dia, Marsekal Henri Alfiandi dan Letkol ABC belum ditetapkan tersangka. Sebab seharusnya penetapan tersangka ditetapkan oleh pihak TNI.

Sehingga Agung mengaku terkejut saat jumpa pers KPK Letkol ABC dan Marsekal Henri tetap jadi tersangka. Keputusan itulah yang mengundang polemik di publik atas operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

“Pada intinya kami sebagaimana yang disampaikan P5 sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum. Itu tidak bisa ditawar. Dan bisa kita lihat, siapapun personel TNI yang bermasalah, selalu ada punishment yang tadi Kapuspen sampaikan,” jelasnya.

Terlebih setelah hasil hasil pemeriksaan 1×24 jam sesuai ketentuan, Letkol ABC baru diserahkan kepada TNI dengan status oleh KPK sebagai tahanan. Tanpa adanya proses hukum yang dilakukan oleh pihak TNI, karena tidak ada laporan dari KPK.

“Jadi status Letkol ABC yang saat itu diserahkan hanya sekadar titipan. Dan seharusnya penyerahan yang bersangkutan ini diikuti dengan barang bukti yang ada pada saat OTT tersebut. Karena barang bukti uang yang ada ditangkap atau diambil dari Letkol ABC,” terangnya.

 

Panglima Kecewa Ada Korupsi di Lingkungan TNI

Agung menyebut Panglima TNI Laksamana Yudo Margono kecewa saat mengetahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.

“Yang perlu saya tegaskan di sini bahwa terus terang dengan adanya kejadian tangkap tangan ini khususnya, Panglima TNI sangat kecewa. Kecewa karena kenapa korupsi masih terjadi di lingkungan TNI. Itu yang perlu ditegaskan,” ujar Agung.

Agung menyebut, Panglima TNI Yudo Margono komitmen dan mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurut dia, berkaitan dengan penanganan kasus yang menyeret Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto akan diselesaikan secara transparan.

“Yang perlu rekan-rekan semua catat dalam proses penyelesaian untuk prajurit TNI yang terlibat dalam permasalahan ini, kita tim penyidik, aparat penegak hukum di lingkungan TNI akan melaksanakannya dengan transparan,” jelas Agung.

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *