JAKARTA, liputanbangsa.com – Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu menuturkan bahwa informasi yang menyebut Harun Masiku yang masih berada di Indonesia merupakan data lama.
“Iya, data perlintasan yang lama, jadi terhitungnya pada saat melintas itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/8).
Direktur Penyidikan KPK tersebut mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menemukan data terbaru mengenai perlintasan Harun Masiku di perbatasan Indonesia.
“Sampai saat ini belum tercatat lagi ada data perlintasan dan melintas lagi,” ujarnya, seperti ikutip dari Antara.
Sebagai informasi, mantan politikus PDIP Harun Masiku diketahui pernah terdeteksi ke Singapura pada 16 Januari 2020 dan kembali ke Indonesia pada 17 Januari 2020.
Pada saat itu Polri belum diminta menerbitkan red notice. Hingga 1,5 tahun lamanya, baru Polri diminta menerbitkan red notice pada 30 Juni 2021.
Saat ini, masih ada tiga orang yang masuk dalam daftar daftar pencarian orang (DPO) KPK. Ada dugaan bahwa para tersangka korupsi tersebut bersembunyi di luar negeri.
Buronan KPK pertama adalah tersangka dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengadaan pada PT PAL Kirana Kotama (KK) alias Thay Ming yang telah ditetapkan sebagai DPO KPK sejak 15 Juni 2017.
Selanjutnya Harun Masiku dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019 – 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditetapkan sebagai DPO sejak 17 Januari 2020.
Ketiga, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang telah menjadi DPO KPK sejak 19 Oktober 2021.
Paulus Tannos adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun 2011—2013 di Kementerian Dalam Negeri.