Tiktok Shop Diberi Waktu 7 Hari Sebelum Ditutup Paksa Sepenuhnya – Liputan Online Indonesia

JAKARTA, liputanbangsa.com Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan, baru-baru ini mengeluarkan revisi terbaru dari peraturan yang mengatur social e-commerce, seperti Tiktok Shop.

Dalam peraturan ini, ditegaskan bahwa transaksi jual beli langsung di platform media sosial tidak diperbolehkan lagi.

Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan perubahan ini dalam sebuah konferensi pers baru-baru ini.

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perdagangan, telah mengumumkan revisi terbaru dari peraturan yang mengatur social e-commerce.

Revisi ini, yang dikenal sebagai Permendag No.31 Tahun 2023, merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya, yaitu Permendag 50 Tahun 2020.

Tujuan utama perubahan ini adalah untuk mengatur lebih ketat transaksi dalam perdagangan elektronik dan memisahkan fungsi platform e-commerce dari media sosial.

Mendag Zulkifli Hasan, menjelaskan dalam sebuah konferensi pers bahwa Permendag No.31 Tahun 2023 adalah perubahan yang penting dalam regulasi perdagangan melalui sistem elektronik.

 

Dia menjelaskan bahwa peraturan baru ini melarang social e-commerce seperti Tiktok Shop untuk melakukan transaksi jual beli langsung di platform media sosial.

Sebaliknya, mereka hanya diizinkan untuk memfasilitasi kegiatan promosi barang atau jasa.

Salah satu poin kunci dari peraturan baru ini adalah pemisahan yang jelas antara fungsi platform e-commerce dan media sosial.

Mendag Zulkifli Hasan menekankan bahwa social e-commerce boleh melakukan iklan, tetapi harus memisahkan diri dari media sosial.

Ini berarti platform social e-commerce harus berdiri sendiri dan tidak boleh digabungkan dengan media sosial.

Mendag Zulkifli Hasan juga mengumumkan bahwa Tiktok Shop akan diberikan waktu 7 hari sebelum ditutup sepenuhnya.

Waktu ini diberikan sebagai upaya sosialisasi dan kesempatan bagi Tiktok Shop untuk mematuhi peraturan baru ini.

Setelah periode 7 hari berakhir, Tiktok Shop tidak diperbolehkan beroperasi lagi kecuali mereka telah memperoleh izin perdagangan elektronik.

Menteri Perdagangan dengan tegas membedakan antara social e-commerce dan e-commerce.

Social e-commerce hanya diperbolehkan untuk promosi dan iklan, sementara kegiatan jual beli harus dilakukan melalui platform e-commerce yang terpisah.

Ini memberikan pelaku usaha dan konsumen pilihan untuk menggunakan platform yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Perubahan dalam regulasi social e-commerce di Indonesia, seperti yang dijelaskan oleh Mendag Zulkifli Hasan,

bertujuan untuk mengatur dengan lebih ketat transaksi dalam perdagangan elektronik dan memastikan pemisahan antara platform e-commerce dan media sosial.

Tiktok Shop diberi waktu 7 hari untuk mematuhi peraturan baru ini sebelum ditutup sepenuhnya.

Pemahaman yang jelas tentang perbedaan antara social e-commerce dan e-commerce juga ditekankan dalam perubahan ini.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *