5 Tahun Sekali, Begini Prosedur dan Syarat Ganti Pelat Nomor Kendaraan Bermotor – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.comPengguna kendaraan bermotor wajib mengurus pergantian pelat nomor polisi (Nopol) setiap lima tahun sekali.

Pergantian pelat nopol kendaraan bermotor ini sekaligus juga untuk melakukan pembayaran pajak tahunan serta mendapat pelat Nopol baru.

Pergantian pelat nopol dan pembayaran pajak dilakukan di kantor Samsat yang sesuai dengan domisili.

Mengganti plat motor bukan berarti nomor motor akan berubah, melainkan plat atau papan nomor motor yang diganti karena masa berlakunya habis.

Bila tidak mengganti pelat nomor polisi setelah lima tahun, kendaraan bermotor akan berisiko terkena penghapusan data, sehingga kendaraan bermotor akan dianggap ilegal dan sulit untuk dipindah tangankan.

Dikutip dari laman SIPPN pada Rabu (29/11), berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi saat mengurus pergantian plat nomor polisi.

  1. Kartu Tanda Pengenal (KTP) asli dan satu lembar fotokopi
  2. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
  3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan satu lembar fotokopi
  4. Cek Fisik Kendaraan yang telah dilegalisir oleh petugas

Setelah melengkapi dokumen persyaratan, ikuti prosedur pergantian nopol berikut ini.

1. Melakukan pendaftaran di Samsat.

Membawa kelengkapan berkas persyaratan dan melakukan pendaftaran di Samsat yang sesuai dengan domisili tempat tinggal.

2. Pengecekan fisik kendaraan

Petugas Samsat melakukan pengecekan fisik kendaraan motor bermotor dan mengecek nomor rangka mesin kendaraan.

3. Pengesahan hasil cek fisik kendaraan

Memberikan bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor ke loket bagian legalisir. Lalu mengisi formulir data yang diberikan oleh petugas Samsat.

4. Pembayaran

Lakukan pembayaran biaya ganti plat nomor polisi di loket pembayaran. Biaya penggantian pelat nomor polisi akan dikenakan biaya Rp 100 ribu.

Biaya tersebut belum termasuk tambahan lainnya, seperti SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), pengesahan STNK, serta denda apabila terlambat mengurusnya.

5. Mengambil STNK dan pelat nomor baru

Setelah melakukan pembayaran, tinggal menunggu STNK dan pelat nomor polisi yang baru jadi.

Jangan lupa untuk mengecek lembar STNK setelah menerimanya. Pastikan data yang terisi telah telah sesuai dengan kendaraan.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *