Polemik Proyek Tol Kediri-Tulungagung, PN Siapkan Persidangan Khusus bagi Warga yang Menolak – Liputan Online Indonesia

TULUNGAGUNG, liputanbangsa.comMeskipun beberapa pemilik lahan terdampak Tol Kediri-Tulungagung (Ki Agung) menolak uang ganti rugi yang diberikan, pembangunan jalan tol dipastikan akan tetap berjalan.

Terkait hal itu, Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung bakal mempersiapkan ruang persidangan khusus bagi masyarakat yang masih kekeuh mempertahankan tanahnya tersebut.

Ketua PN Tulungagung, Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum menjelaskan bahwa ketika ada masyarakat yang enggan menerima ganti rugi tanahnya, tentu tim pengadaan tanah jalan Tol Kediri-Tulungagung akan menitipkan uang ganti ruginya ke PN Tulungagung.

Hingga Selasa (6/2) pagi, ternyata belum ada satupun uang ganti rugi yang dititipkan.

“Tapi, sampai dengan tadi pagi, belum ada (uang yang dititipkan),” kata Cyrilla.

Padahal musyawarah ketiga penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan jalan Tol KediriTulungagung tersebut telah dilaksanakan pada November 2023 lalu.

Sampai sekarang konsinyasi belum juga terjadi, serta tidak ada satupun gugatan keberatan yang masuk.

Meski demikian, Cyrilla menjelaskan bahwa sudah ada komunikasi yang terjalin dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulungagung terkait hal tersebut.

Intinya, ada sekitar 21 bidang yang pemiliknya belum mau menerima uang ganti rugi.

“Tapi, sudah ada surat dari BPN Tulungagung kepada Tim Pengadaan Tanah Jalan Tol Kediri-Tulungagung untuk menyerahkan uang ganti rugi itu ke PN Tulungagung,” katanya.

Ketika nantinya uang ganti rugi tersebut telah dititipkan ke PN Tulungagung, pemilik tanah bisa mengambilnya kapanpun mereka mau.

Cyrilla juga memastikan bahwa pihaknya akan menawarkan kepada pemilik lahan apakah mereka bersedia menerima uang ganti rugi tersebut atau tidak.

Apabila pemilik tanah tersebut tidak bersedia menerimanya, mereka akan dipanggil untuk sidang. Di mana sidang tersebut digunakan untuk mengetahui alasan penolakan, serta hal-hal lainnya.

“Pengadilan itu hanya menerima uang titipan saja, nanti kalau sudah dititipkan kami akan tawarkan lagi kepada yang berhak sesuai penetapannya,” katanya.

“Kami hanya mengurusi untuk administrasi keuangan saja. Kalau untuk penarikan sertifikat tanah pemilik lahan, itu masuknya teknis apakah akan terjadi sengketa apa tidak. Penarikan sertifikat ranahnya beda lagi, bukan lagi konsinyasi,” imbuh Cyrilla.

Kepala Kantor BPN Tulungagung, Ferry Saragih sebelumnya juga sudah menyebutkan bahwa saat ini sudah ada 29 bidang tanah terdampak tol Kediri-Tulungagung di Kelurahan Panggungrejo yang uang ganti ruginya dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.

Langkah tersebut diambil setelah pemilik 29 bidang tanah tersebut tidak ada yang mengajukan gugatan sampai 14 hari kerja setelah musyawarah ketiga penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan jalan tol Kediri-Tulungagung dilakukan.

“Tidak ada yang mengajukan gugatan sampai 14 hari setelah musyawarah ketiga. Kalau tidak ada gugatan mekanismenya melalui konsinyasi,” jelas Ferry.

Menurutnya, pembangunan proyek strategis nasional tersebut akan tetap berjalan meskipun beberapa pemilik lahan melakukan penolakan.

Melalui konsinyasi, kalaupun pemilik lahan tidak mau mengambil uang ganti ruginya, maka tanah milik mereka akan tetap dieksekusi untuk pembangunan tol Kediri-Tulungagung.

“Setelah dibayarkan, sertifikat tanah yang sekarang masih berada di warga itu akan ditarik dengan mekanisme yang ada,” katanya.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *