liputanbangsa.com – Sanksi untuk pilot dan kopilot Batik Air yang tertidur selama 28 menit saat bertugas harus diikuti evaluasi secara menyeluruh.
Evaluasi itu harus melahirkan regulasi serta prosedur terbang malam yang lebih baik.
Penegasan itu disampaikan Ketua Ikatan Pilot Indonesia (IPI) Capt. Rama Noya menanggapi insiden pilot-kopilot Batik Air.
”Jadi, memberikan sanksi kepada pilot mungkin sudah benar. Tetapi, tidak menyelesaikan masalah,” terang dia.
Bila tidak dibarengi evaluasi yang lebih dalam, bukan tidak mungkin sanksi tersebut sekadar memindahkan orang bermasalah tanpa menyelesaikan akar permasalahan.
Karena itu, IPI mendorong pembentukan regulasi yang jauh lebih ketat terkait dengan terbang malam.

Misalnya, prosedur pengecekan kokpit oleh cabin crew setiap 30 menit. Khusus terbang malam, prosedur itu harus dibuat lebih ketat.
”Kalau terbang malam, (pengecekan kokpit oleh cabin crew) bisa dipersempit lagi,” kata dia.
Tujuannya, memastikan pilot dan kopilot tidak mengalami microsleep.
Menurut Rama, microsleep sangat mungkin dialami pilot yang terbang malam. Sebab, mereka harus bekerja di luar kewajaran.
Saat tubuh seharusnya beristirahat dengan tidur, para pilot yang terbang malam harus begadang untuk menerbangkan pesawat.
Dalam penerbangan Batik Air dari Kendari ke Cengkareng, lanjut dia, sudah diketahui bahwa pilot dan kopilot harus bekerja semalaman.
Sebab, mereka terbang dari Cengkareng ke Kendari sekitar pukul 03.00 WIB.
Setelah beristirahat sekitar 30–40 menit, mereka kembali terbang dari Kendari ke Cengkareng.
Rama menilai, waktu istirahat itu terlampau singkat.
Bila ditarik mundur sejak berangkat dari rumah sampai persiapan di bandara, pilot dan kopilot harus meninggalkan rumah paling lambat pukul 12 malam.
Belum lagi, kopilot sudah menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak bisa beristirahat secara total di rumah.
Termasuk semalam sebelum penerbangan itu berlangsung.
Sebab, dia harus membantu istri mengurus bayi kembar berusia satu bulan.
Kondisi itu mestinya bisa direspons dengan lebih baik. Misalnya, memberikan izin bagi suami untuk lebih lama mendampingi istri saat dan setelah melahirkan.
”Itu bisa menjadi pertimbangan. Karena tentu efek terakhirnya mengarah pada safety,” ujarnya.
Selain itu, opsi penggantian pilot atau kru juga seharusnya dilakukan. Apalagi untuk penerbangan malam.
Pilot, kopilot, dan seluruh cabin crew wajib dipastikan punya cukup waktu untuk beristirahat sebelum kembali terbang. Itu penting lantaran ritme kerja mereka saat terbang siang dan malam berbeda.
Rekomendasi KNKT
Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) memberikan rekomendasi terkait kejadian pilot dan kopilot Batik Air PK-LUV yang tertidur selama 28 menit dalam penerbangan.
Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono dalam keterangannya menyatakan, tidak ditemukan panduan atau prosedur terperinci dari daftar periksa pribadi yang memerinci soal illness (sakit), medication (pengobatan), stress (stres), alcohol (konsumsi alkohol), fatigue (kelelahan berlebih), and emotion (IM SAFE).
’’Tidak adanya panduan terperinci dan prosedur yang mungkin membuat pilot tidak dapat menilai kondisi fisik dan mental mereka dengan baik,” tuturnya.
Melihat hal itu, rekomendasi KNKT untuk manajemen Batik Air adalah menyusun panduan dan prosedur terperinci tersebut.
Selain itu, memastikan daftar periksa mandiri IM SAFE dapat menilai fisik dan mental pilot dengan benar.
Temuan lainnya adalah tidak adanya prosedur terperinci untuk memeriksa kokpit setiap 30 menit.
Siapa yang memeriksa kokpit pun tidak jelas. Padahal, dalam prosedur darurat keselamatan Batik Air Indonesia, terdapat prosedur untuk melakukan pemeriksaan kabin.
”Tidak adanya prosedur terperinci mungkin menjadi penyebabnya,” ujarnya.
Selain itu, perlu diberikan cuti kepada pilot-kopilot yang akan mendampingi istri melahirkan dan setelah melahirkan.
Sebab, kopilot beralasan tertidur karena sebelumnya membantu istri merawat bayi yang baru berusia satu bulan.
Apakah aturan ketenagakerjaan di Indonesia mengakomodasi cuti bagi suami?
Dalam aturan perundangan, suami yang mendampingi istri melahirkan atau keguguran mendapat cuti dua hari dengan tetap diberi upah. Hal itu sesuai dengan Pasal 28 UU Cipta Kerja.
Ahli hukum ketenagakerjaan Universitas Airlangga Hadi Shubhan, kemarin (10/3) menyatakan, aturan soal cuti bagi suami itu sudah jelas.
’’Suami diberi cuti dua hari karena asumsinya ada keluarga atau pengasuh yang membantu mengurus,” ucapnya.
Sejauh ini belum pernah ada yang keberatan mengenai durasi cuti untuk suami.
Selain itu, tidak ada pelanggaran terhadap hak pekerja karena yang melahirkan adalah istri atau bukan pekerja.
’’Kalau istrinya sebagai pekerja, dia akan mendapatkan hak cuti 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan,” ungkapnya.
Hadi menyarankan untuk menguatkan dinas tenaga kerja di setiap wilayah.
’’UU Cipta Kerja dan UU Tenaga Kerja ini norma heteronom yang berlaku di seluruh Indonesia. Di bawah norma heteronom, ada norma otonom, yakni perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama,” bebernya.
(ar/lb)

