Pendataan dan Penanganan Aset Pemprov di Kabupaten Sragen untuk Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah – Liputan Online Indonesia

SRAGEN, liputanbangsa.com – Aset milik Pemprov Jateng yang tersebar di 35 kabupaten/ kota perlu pendataan dan penanganan lebih lanjut, salah satunya di Kabupaten Sragen.

Di sana, banyak aset milik milik pemprov yang difungsikan/ digunakan Pemkab Sragen seperti kantor pelayanan dinas dan sebagian lainnya berfungsi sebagai sekolah menengah.

Tentunya, hal itu menarik perhatian kalangan Komisi A DPRD Provinsi Jateng saat menyambangi Kantor Badan Pengelola Keuangan & Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen, Kamis (17/10/2024).

Saat berdiskusi, Ketua Komisi A Imam Teguh Purnomo berharap proses serah terima harus segera terselesaikan, mengingat hal itu merupakan salah satu cara untuk mendorong pendapatan asli daerah (PAD).

“Banyaknya aset pemerintah provinsi, terutama di Kabupaten Sragen, perlu segera diselesaikan. Proses serah terima segera dilaksanakan karena, jika tidak segera dilaksanakan, maka hal itu akan terus mengambang dan tidak pernah terselesaikan. Dengan nantinya serah terima usai, maka bisa menjadi cara mendorong PAD,” terangnya, didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jateng Setya Arinugroho.

Menanggapinya, Kepala BPKPD Kabupaten Sragen Dwi Yanto mengaku sudah mengajukan permohonan sejak tahun lalu dan kini tinggal 4% yang belum terselesaikan prosesnya.

Selain itu, ada 5 aset permohonan yang saat ini belum terselesaikan.

“Total ada lima aset permohonan hibah ke pemprov diantaranya tanah seluas 675 meter persegi yang saat ini menjadi Kantor DPPKBPPA, tanah 1.140 meter persegi berfungsi sebagai Rumah Dinas Wakil Bupati Kabupaten Sragen, tanah 2.330 meter persegi befungsi sebagai Kantor Dinas Perumahan & Pemukiman Kabupaten Sragen, tanah seluas 992 meter persegi berfungsi untuk tempat arsip terpadu BPKPD Sragen, dan tanah 990 meter persegi berfungsi sebagai Kantor Dinas Sosial. Untuk itu, perlu dorongan dari legislatif agar dapat menggunakan dan memanfaatkan hibah tersebut,” kata Dwi Yanto.

Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jateng Soenarno melihat proses hibah tersebut nantinya sangat membawa manfaat besar tapi perlu ada kajian lebih lanjut sehingga tidak menjadi masalah di kemudian hari.

Pemanfaatan aset itu juga sebagai cara untuk membantu pemerintah mendata lebih rinci lagi aset yang bisa dimanfaatkan secara luas.

“Perlu adanya kajian karena pemanfaatan aset akan sangat berdampak besar baik untuk pemerintah dan masyarakat karena akan sangat membantu proses pelayanan pemerintah. Kajian itu untuk melihat apa saja yang dapat dimanfaatkan sekaligus menghindari dampak yang timbul nantinya di kemudian hari,” kata Soenarno. (Adv-Anf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *