Warga AS yang Masih Ketahuan Gunakan TikTok akan Didenda Puluhan Juta per Orang – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.com –  Pemblokiran aplikasi TikTok di wilayah Amerika Serikat (AS) menjadi perbincangan hangat publik, pada Minggu, 19 Januari 2025.

Sebagai informasi, aplikasi asal China ini diblokir di negeri Paman Sam atas putusan pengadilan. Kemudian diperkuat putusan Mahkamah Agung AS yang menolak banding yang diajukan pihak TikTok.

Dilansir dari The Guardian, pemblokiran TikTok didasarkan pada alasan keamanan nasional sebagaimana yang telah disepakati dalam Kongres Mahkamah Agung di AS.

“Kongres telah menetapkan (pemblokiran TikTok di AS) untuk mengatasi masalah keamanan nasional,” tegas pernyataan Mahkamah Agung AS, pada Jumat, 17 Januari 2025.

Selain itu, Kongres juga menyoroti praktik pengumpulan data TikTok dan hubungannya dengan musuh AS di luar negeri.

“Keamanan nasional ini didukung dengan baik terkait praktik pengumpulan data TikTok dan hubungan dengan musuh asing,” tegasnya.

Di sisi lain, Presiden Terpilih AS Donald Trump menuturkan pihaknya akan memberikan waktu penangguhan bagi TikTok selama 90 hari usai dirinya dilantik pada Senin, 20 Januari 2025.

 

Trump: Keputusan Ada di Tangan Saya

Dilansir dari Reuters, Trump berujar keputusan larangan TikTok di AS itu berada di tangannya.

Meskipun pemblokiran TikTok di AS sudah menjadi putusan Mahkamah Agung, Trump juga meminta warganya untuk tetap tenang sambil melihat apa yang akan dirinya lakukan setelah dilantik sebagai presiden.

“Keputusan itu berada di tangan saya, jadi Anda akan melihat apa yang akan saya lakukan,” ucap Trump pada Sabtu, 18 Januari 2025.

Trump menegaskan kemungkinan besar pihaknya akan memberikan waktu penangguhan bagi TikTok selama 90 hari setelah ia dilantik pada Senin, 20 Januari 2025.

“Perpanjangan 90 hari adalah sesuatu yang kemungkinan besar akan dilakukan, karena itu tepat,” terangnya.

“Jika saya memutuskan untuk melakukannya, saya mungkin akan mengumumkannya pada hari Senin (20 Januari 2025),” tegas Trump.

Terkait hal itu, Mahkamah Agung AS memutuskan undang-undang yang membuat TikTok menghadapi potensi denda besar jika masih mendistribusikan TikTok kepada pengguna AS.

Besaran denda maksimal yang diterima mencapai 5.000 usd atau setara Rp81,9 juta untuk setiap orang warga AS yang masih mengakses TikTok.

 

Janji Trump Aktifkan Kembali TikTok di AS

Dilansir dari AP News, penasihat keamanan Trump telah mengisyaratkan pemerintah sang presiden terpilih di AS itu akan mengambil langkah untuk ‘mengaktifkan kembali’ TikTok dari pemblokiran.

Dalam kesempatan berbeda, Trump juga menyampaikan pihaknya membutuhkan sedikit waktu untuk meninjau situasinya usai putusan Mahkamah Agung AS terkait pemblokiran TikTok di AS.

“Keputusan saya tentang TikTok akan dibuat dalam waktu yang tidak terlalu lama, tetapi saya harus memiliki waktu untuk meninjau situasinya,” terangnya pada Jumat, 17 Januari 2025.

Hingga kini, masih belum jelas bentuk upaya yang akan dilakukan Trump terkait pemblokiran TikTok di AS.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *