Perusahaan Penerima Kredit BUMN Wajib Tempatkan Devisa Ekspor di Bank Dalam Negeri – Liputan Online Indonesia

JAKARTA, liputanbangsa.comPresiden Prabowo Subianto akan mewajibkan semua perusahaan penerima kredit dari bank-bank pelat merah agar menempatkan devisa hasil ekspor yang diperoleh ditempatkan di perbankan dalam negeri.

Keputusan tersebut disampaikan Presiden Prabowo di sidang kabinet paripurna di kantor Presiden di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/1/2025) sore.

Sidang dihadiri oleh semua menteri kabinet merah putih.

“Saya kira kita dalam waktu dekat akan mewajibkan perusahaan-perusahaan yang menerima kredit dari bank pemerintah harus menempatkan hasil penjualan ekspornya di bank di Indonesia,” ujar Presiden Prabowo saat memimpin sidang kabinet paripurna.

Prabowo menjelaskan, kebijakan itu merupakan hal yang wajar. Pasalnya, usaha mereka terdorong dari kredit yang berasal dari pajak rakyat Indonesia.

“Saya kira ini hanya wajar, ini masuk akal, mereka berusaha dengan dana yang bersumber dari rakyat Indonesia setelah mereka berusaha, mereka lakukan penjualan, hsl penjualannya kalau ditaro di bank-bank di Indonesia,” jelasnya.

Prabowo menjelaskan, menyampaikan kebijakan itu akan segera berlaku dalam waktu sebulan ke depan.

Setiap perusahaan diminta bersiap menyesuaikan kebijakan tersebut.

“Ini saya kira akan segera keluar dan akan berlaku kurang lebih sebulan yang akan datang. Jadi ini adalah sesuatu yang logis dan masuk akal,” pungkasnya.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *