Ditahan KPK, Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Terjerat Tiga Kasus Korupsi – Liputan Online Indonesia

liputanbangsa.comKomisi Pemberantasan Korupsi menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu yang kerap dipanggil Mbak Ita beserta suaminya, Alwin Basri, Rabu (19/2/2025).

Keduanya disangka sama-sama terlibat tiga perkara korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, dan menerima uang miliaran rupiah.

Hevearita bersama suaminya, Alwin Basri, ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 7 jam.

Pasangan suami-istri ini tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.30 dan diumumkan untuk ditahan dalam konferensi pers KPK pada 16.30.

Hevearita merupakan Wali Kota Semarang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Sedangkan Alwin Basri adalah Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah yang juga berasal dari PDI-P.

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menjelaskan, karena keduanya merupakan pasangan suami-istri, setiap arahan Alwin dianggap sebagai perintah dari Wali Kota Semarang.

Sejak Hevearita menjabat Wali Kota Semarang, mereka sudah menerima sejumlah uang atas pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang Tahun Anggaran 2023.

”Pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan tahun anggaran 2023 dan permintaan uang ke Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kota Semarang,” ucapnya.

Alwin mengenalkan Rachmat Utama Djangkar (RUD) selaku Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa kepada Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Tujuannya agar perusahaan tersebut terpilih dalam tender proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD.

Nominal pengadaan disusun sedemikian rupa senilai Rp 20 miliar, jauh di atas kesepakatan anggaran yang hanya Rp 900 juta. Spesifikasinya pun disesuaikan dengan usulan PT Deka Sari Perkasa.

Atas keterlibatan Alwin Basri, RUD menjadi pemenang proyek. RUD pun menyiapkan uang sebesar Rp 1,75 miliar atau 10 persen nilai proyek untuk fee Alwin.

 

Perkara Lain

Perkara kedua yang menjerat pasangan suami-istri tersebut adalah pengaturan proyek penunjukan langsung tingkat kecamatan tahun anggaran 2023.

Dalam kasus itu, Alwin memerintahkan sejumlah camat untuk memberikan proyek senilai Rp 20 miliar kepada Ketua Gapensi Semarang Martono.

Atas bantuan itu, Martono memberikan komitmen fee sebesar Rp 2 miliar kepada Alwin.

Setelah itu, Martono mengumumkan bahwa Gapensi Kota Semarang mendapatkan jatah proyek.

Anggota Gapensi yang ingin terlibat perlu menyetor uang kepada Martono sebesar 13 persen dari nilai proyek sebelum pekerjaan dimulai. Secara keseluruhan, Martono menerima Rp 1,4 miliar dari anggotanya.

Adapun kasus ketiga adalah permintaan uang dari Wali Kota Semarang kepada Bapenda Kota Semarang.

Ini bermula dari Hevearita yang menolak pengajuan Alokasi Besaran Insentif Pemungutan Pajak dan/atau Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Semarang.

Hevearita tak terima bawahannya mendapatkan insentif lebih besar darinya sehingga meminta agar pengajuan tersebut dikaji ulang.

Ujungnya, Hevearita meminta tambahan insentif untuk jabatan Wali Kora Semarang. Tambahan itu diperoleh dari iuran sukarela pegawai Bapenda Kota Semarang sepanjang tahun 2023.

Dari iuran sukarela itu, Hevearita menerima uang sedikitnya Rp 2,4 miliar. ”Artinya, Hevearita telah memotong pembayaran kepada pegawai negeri seolah-olah mereka mempunyai utang kepadanya,” lanjut Ibnu.

Atas tiga kasus tersebut, Hevearita dan Alwin disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya kini akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 19 Februari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025.

 

Telusuri Aliran Uang

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menambahkan, KPK masih terus menelusuri aliran uang yang diterima oleh pasangan suami istri tersebut. Sebab, jumlah uang baru berasal dari keterangan para saksi terkait.

Secara spesifik, KPK menelusuri uangnya lewat transaksi yang dilakukan Hevearita dan Alwin saat kasus bermula. Misalnya, pada 2023, mereka membeli rumah atau kendaraan, maka patut dicurigai berasal dari uang haram.

”Kami tanyakan kepada tersangka, itu uangnya digunakan untuk apa saja. Apakah untuk properti kah, atau apa. Itu yang sedang kami cari,” terangnya.

Sejauh ini, KPK belum menyita aset-aset ataupun uang dari perkara tersangka Hevearita dan Alwin.

Di sisi lain, KPK sudah menahan empat tersangka. Selain Hevearita dan Alwin, KPK sudah lebih dulu menahan Ketua Gapensi Semarang Martono dan Dirut PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.

 

(ar/lb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *