Iklim Investasi di Jawa Tengah Dinilai Kondusif, Pengusaha Tionghoa Apresiasi Kepemimpinan Ahmad Luthfi

ByRedaksi

17 Oktober 2025
Iklim Investasi di Jawa Tengah Dinilai KondusifIklim Investasi di Jawa Tengah Dinilai Kondusif

SEMARANG – Sejumlah pengusaha mengaku menikmati jaminan kemudahan dan kondusivitas berinvestasi di Jawa Tengah. Hal itu disampaikan oleh perwakilan Perkumpulan Pengusaha Indonesia Tionghoa (Perpit) Jawa Tengah saat beraudiensi dengan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di kantornya, Kamis (16/10/2025).

“Jawa Tengah memiliki iklim usaha yang bagus. Pelayanan perizinan bagus dan mudah,” ujar Ketua Umum Perpit Jawa Tengah, Siek Siang Yung atau akrab disapa Ayung.

Menurutnya, dukungan dari Gubernur Jawa Tengah serta para bupati dan wali kota yang selama ini diberikan perlu terus berlanjut. Kemudahan dalam perizinan, kata Ayung, sangat membantu para pengusaha untuk menjalankan dan mengembangkan usahanya.

Ayung juga mengapresiasi langkah Gubernur Ahmad Luthfi yang terus menambah kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus di beberapa daerah.
“Ini bentuk dukungan Gubernur kepada para pengusaha. Kami berharap bisa lebih bagus lagi,” jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan komitmennya untuk terus memberikan jaminan kemudahan dan kondusivitas usaha serta industri di wilayahnya. Tujuannya, untuk menarik lebih banyak investasi masuk ke Jawa Tengah.

Beberapa bentuk jaminan yang diberikan pemerintah provinsi, lanjutnya, antara lain kemudahan dalam pengurusan perizinan, jaminan bebas pungli dan premanisme, serta kondusivitas wilayah yang terus dijaga.

“Tenaga kerja kami juga kompetitif dibandingkan daerah lain. Ini adalah jaminan yang kami berikan agar pengusaha nyaman dalam berinvestasi di Jawa Tengah, sehingga perekonomian dapat ditingkatkan,” kata Luthfi.

Sebagai informasi, realisasi investasi di Jawa Tengah hingga kuartal III tahun 2025 telah mencapai Rp57 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar 65 persen merupakan penanaman modal asing (PMA), sedangkan sisanya berasal dari penanaman modal dalam negeri (PMDN). (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *