liputanbangsa.com – Hari libur nasional adalah hari yang paling dinantikan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Di bulan Januari ini, Tahun Baru Imlek jatuh di akhir pekan, pada Minggu 22 Januari 2023. Meskipun tepat di hari weekend, masyarakat Indonesia banyak yang berharap mendapatkan hari libur tambahan seperti cuti bersama sehari setelahnya.
Sebenarnya pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri perihal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah menyepakati Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 ini. Dalam SKB 3 Menteri ini berisi tentang informasi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023, termasuk hari libur nasional Imlek.
Pertanyaan yang muncul dalam benak masyarakat Indonesia mengenai hari libur nasional dan cuti bersama imlek ini akan terjawab dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang telah diterbitkan oleh penerintah.
Berikut ini adalah dokumen SKB 3 Menteri tentang libur nasional dan cuti bersama 2023:

Berdasarkan isi dari SKB 3 Menteri, cuti bersama Imlek 2023 diputuskan berada di tanggal 23 Januari 2023, bertepatan pada hari Senin, atau satu hari setelah perayaan Imlek 2023.
Peraturan dan keputusan cuti bersama ini diberikan secara otomatis untuk semua Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa mengurangi jatah cuti tahunan mereka. Akan tetapi, lain halnya dengan ASN, cuti bersama Imlek ini sifatnya tidak wajib bagi perusahaan swasta, mereka dibebaskan untuk mengikui cuti bersama atau tidak.
Bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa merasa senang karena cuti bersama yang diharapkan akan terwujud. Bagi pegawai swasta, tetap semangat semoga perusahaan tempat kalian bekerja dapat mengikuti peraturan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah. (afifah/lbi)