[ad_1]
KUDUS, liputanbangsa.com – Jumlah kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus di Pemilihan Umum (Pemilu) mendatang masih sama dengan sebelumnya. Yakni berjumlah 45 kursi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus Naily Syarifah mengatakan, ada beberapa kali wacana perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) sesuai dengan kecamatannya supaya lebih banyak pilihan dapilnya. Akan tetapi, setelah dihitung jumlah penduduknya masih belum sesuai prinsip penataan dapil.
“Hal tersebut masih belum memungkinkan dilakukan. Sehingga, opsi yang diambil nantinya masih sama dengan Pemilu 2019 dan menggunakan dapil yang lama, yakni empat dapil,” ucapnya.
Adapun empat dapil tersebut, yakni Dapil 1 Kecamatan Kota dan Jati, Dapil 2 Kecamatan Kaliwungu dan Gebog, Dapil 3 Kecamatan Jekulo dan Dawe, Dapil 4 Kecamatan Mejobo, Bae, dan Undaan.
Dengan demikian, lanjutnya, alokasi kursi nantinya tidak berubah. Dikarenakan, kenaikan jumlah penduduk di Kudus sendiri tidak begitu signifikan.
“Kalau kursi ditambah, minimal penduduknya harus satu juta, karena di Kudus sebelumnya memakai 45 kursi. Sedangkan jumlah penduduk di Kudus masih diangka 800 ribuan. Sehingga tidak bisa dilakukan penambahan kursi,” tuturnya.
Selain itu, berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kudus, tingkat kenaikan penduduk di Kota Kretek pertahunnya hanya naik tiga ribuan. “Jadi, kemungkinan kalau mengubah kursi menjadi 50 kursi masih melewati lima kali Pemilu. Baru bisa mencapai jumlah tersebut,” pungkasnya. (sam/lbi)
[ad_2]
Beranda